Uang Dipakai Menutupi Hutang Pinjol

Curi Uang Nasabah, Mantan Teller Bank BRI Dumai Ditangkap

Curi Uang Nasabah, Mantan Teller Bank BRI Dumai Ditangkap

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, menahan seorang perempuan inisial HN (29) atas kasus tindak pidana perbankan.

Penahanan HN karena melakukan transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (Fraud), sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan Bank dan tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan Bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi Bank.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, pelaku melakukan kejahatannya dalam kurun waktu Januari  sampai dengan bulan Maret Tahun 2021 di TKP Bank Rakyat Indonesia Unit Bagan Besar Cabang Dumai Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau. 

“Pelaku HN ini berstatus mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar,” jelas Narto, Selasa (21/9/2021).

Pelaku HN menjalankan modus dengan posisinya sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai, melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir dan tanpa sepengetahuannya  nasabah yang menirukan tanda tangan pada Slip penarikan.

“Prosesnya HN menggunakan rekening penampung atas nama Edrian Nofrialdi (teman) dimana Kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi pada Bank BRI dan Bank BCA,” lanjut Narto.

Pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan ia gunakan untuk pembayaran hutang karena menunggak pinjaman Online dan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya.

“Akibat perbuatannya total kerugian dialami 8 nasabah dengan RP. 1.264.000.000,” ungkap Narto.***