Tak Urus NPPBKC Sejak Kantongi SIUP-MB

Alamak ! Ternyata Hampir 1 Thn Star City Pekanbaru Jual Miras Secara Ilegal

Alamak ! Ternyata Hampir 1 Thn Star City Pekanbaru Jual Miras Secara Ilegal

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Salah satu pusat hiburan malam di Pekanbaru yakni Star City Square yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, ternyata sudah hampir satu tahun dilarang menjual minuman keras (miras) alias Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) golongan B (kadar alkohol 20% hingga 40%).

"Setelah saya cek, mereka (Star City) memiliki SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) hampir setahun lalu. Tapi saya tak tahu bahwa mereka belum punya NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)," ungkap Kepala Bidang (Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru kepada Beritariau.com, Selasa (04/11/14).

Dikatakannya, bahwa menjalan usaha menjual miras itu, para pelaku usaha wajib terlebih dahulu mengurus izin SIUP-MB. Dalam pengurusan itu diwajibkan untuk menindaklanjuti dengan mengurus NPPBKC. Saat ditanyakan soal penertiban oleh pihaknya, Irba mengaku belum mendapat informasi dari instansi terkait seperti Bea dan Cukai.

"Jika belum punya NPPBKC belum bisa jualan miras. Saya baru ini tahu karena tak ada info dari Bea Cukai kepada saya langsung," ujar Irba.

Meski telat mengetahui, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan. Jika ternyata belum ada NPPBKC, semua minuman itu harus disita.

"Kalo memang belum ada NPPBKC, semua minumannya harus disita dan dilarang berjualan sampai izin itu keluar," kata Irba.

Terpisah, yanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, Elfi Haris melalui Humasnya, Ali Winoto mengatakan bahwa, beberapa hari kemarin, baik Hotel Swiss-belinn, Hotel Labersa dan Star City telah mengajukan permohonan.

Secara tersirat menurut Ali, sebelum NPPBKC keluar, aktivitas penjualan miras itu dilarang pada kedua tempat itu.

Dikatakan Ali, untuk rencana selanjutnya, pihaknya akan secara bertahap menggelar razia penertiban di sejumlah tempat lain yang menjual miras. "Secara bertahap akan kita lakukan," ujarnya.

Selain itu, Ali juga menerangkan bahwa, denda yang disebut senilai Rp20 Juta itu ada tertera dalam aturan, bukan dibuat sendiri oleh pihaknya.

"Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 sebagaimana diubah dari UU 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pada pasal 14 ayat 7 dikatakan dendanya minimal Rp20 Juta dan maksimal Rp200 Juta," kata Ali.

Adapun denda yang dikenakan adalah denda minimal sebesar Rp20 Juta, terang Ali, sebab, para pelaku itu, baru kali ini kedapatan melanggar aturan. Namun, Ali tak menyinggung soal operasi selama 1 tahun Star City yang tak mengurus NPPBKC sejak mengantongi SIUP-MB.

Sejak pemberitaan soal ini dimuat, manajemen Star City Pekanbaru terkesan bungkam dan menolak diwawancari.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPPBC Pekanbaru merazia tiga lokasi usaha yang menjual minuman beralkohol yakni, Hotel Labersa, Hotel Swiss-belinn dan pusat hiburan malam Star City. Sedikitnya 72 botol miras disegel pihak Bea dan Cukai saat razia itu. [Baca : Wah ! Hotel Labersa, Swiss-Belinn dan Star City, Jual Miras Tanpa Izin]

Atas temuan ini, Disperindag Pekanbaru berencana akan melakukan pengecekan dokumen. Jika menyalahi aturan, pihaknya tak segan-segan menindak pelaku usaha itu. [Baca : Swiss-belinn Hotel dan Star City Dilarang Jual Miras, Disperindag Akan Tindak] [red]

Tags :# hukum