Mencari Keadilan Untuk Mantunya

Kombes Umboh beberkan rekayasa terhadap AKBP Mindo, Mantunya yang difitnah bunuh Putrinya

INSET - AKBP Mindo Tampubolon dan Almarhum Istrinya Putri Mega Umboh | Istimewa

Berita Riau - Kasus pembunuhan sadis Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon,  masih menyisakan derita berkepanjangan bagi keluarga korban. Kasus ini membuat geger. Sebab, kedua Mertua Mindo meyakini tuduhan Mindo sebagai otak pembunuhan adalah rekayasa.

Ayah korban, Kombes Pol (Purn) James Umboh, yang terang-terangan membela menantunya, Mindo, dari tuduhan sebagai otak pembunuhan putrinya itu, tidak puas atas proses hukum yang terjadi.

Dalam siarannya kepada Berita Riau, Senin (23/12/19), James membeberkan sejumlah kebohongan dan kejanggalan dalam kasus tersebut, termasuk yang diduga dilakukan oleh oknum Penyidik.

Laporan Oknum Penyidik Diduga Bohong
"Sebelum kasus bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, oknum Tim Penyidik membuat laporan bohong dan menyesatkan kepada Mabes Polri, yang tertuang di dalam Laporan Pelaksanaan Tugas Asistensi tertanggal 10 Agustus 2011. Pada laporan itu disebutkan bahwa, Ahli Forensik menyatakan waktu kematian adalah antara pukul 02.00 - 03.30 WIB," ungkap James Umboh.

Autopsi Digelar Sebulan Usai Pemakaman
Padahal, kata Mantan Kapolresta Pekanbaru ini, fakta persidangan saat perkara bergulir di PN Batam mulai bulan Januari 2012, Ahli Forensik dengan jelas mengungkapkan bahwa, waktu kematian tidak dapat diketahui karena jasad sudah membusuk.

Alasannya, karena memang Autopsi tidak langsung dilakukan usai jasad ditemukan, melainkan sebulan usai dimakamkan. Hal ini juga tertulis pada putusanPN Batam.

Korban Masih Menelpon Ibunya
"Fakta lainnya, bahwa pada Subuh sebelum kejadian pembunuhan, Almarhum Putri masih ngobrol lewat telepon dengan ibunya dari sekitar pukul 02.00 WIB lewat hingga sekitar pukul 02.30 subuh," ucap Umboh.

Saat itu, korban menceritakan kepada ibunya, bahwa dirinya baru saja memarahi dan menempeleng Rosma karena membuat pintu rumah rusak sehingga dirinya cukup lama menunggu di luar rumah.

Ada BAP Yang Diduga Disembunyikan
Kemudian, lanjut Umboh, pada persidangan juga terungkap sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disembunyikan oleh Penyidik.

Salah satunya adalah BAP Pertama pelaku pembunuhan yaitu Ujang. Pada BAP pertama itu, Ujang menyebutkan bahwa waktu terjadinya pembunuhan adalah pukul 07.45 WIB pagi.

"Padahal, pada fakta persidangan, terbukti bahwa pada jam tersebut Mindo sudah berada di Polda Kepri sejak pukul 06.55 WIB pagi. Ia diantar oleh anak saya sendiri bersama putrinya, Kezia, dan pembantu rumah tangga, Rosma, yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu," terang Umboh.

Anak Korban Saksikan Peristiwa Tragis
Umboh juga mengungkapkan, Cucunya, Kezia, menceritakan bahwa, setibanya di rumah usai mengantar Ayahnya ke kantor, Ujang langsung menarik korban.

"Kezia menyaksikan semua kejadian sadis itu," papar Umboh.

Keluarga Tahu Tak Ada Autopsi Usai 1 Bulan
Diungkapkannya lagi, pihaknya sebagai keluarga korban, ternyata mengetahui bahwa jasad Korban tidak dilakukan autopsi setelah sekitar 3 minggu usai pemakaman.

"Lalu kami mendesak Direskrimum Polda Kepri bahkan sampai menghadap Kapolda agar dilakukan autopsi. Dan akhirnya, autopsi dilakukan setelah lebih dari 30 hari sejak dimakamkan," jelasnya.

BAP dengan Lie Detector & Rekom Mabes
Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa, BAP Konfrontir dan BAP Hasil Pemeriksaan menggunakan Alat Uji Kebohongan (Lie Detector) disembunyikan, serta rekomendasi dari Mabes Polri yang sangat penting, tetapi sama sekali tidak dilakukan oleh Penyidik Polda Kepri.

"Antara lain (Rekomendasi Mabes, red) mengambil Call Dial Record (CDR) kontak, rekaman CCTV lalu mencari Taxi serta wanita yang disebut-sebut Ujang terlibat," ujarnya.

Fakta Sidang Bongkar Kebohongan Ujang
Umboh juga mengungkapkan berbagai fakta persidangan yang secara terang-benderang membuka berbagai kebohongan Ujang dan Rosma, serta pertentangan kesaksian satu dengan yang lainnya.

Mindo Tak Diberitahu Soal Reka Ulang
Belum lagi, kata Umboh, ada 'Sinetron' Rekonstruksi Palsu. Karena dalam rekonstruksi tersebut, tuturnya, peran Mindo digantikan oleh orang lain yang mukanya ditutup dan di dadanya digantung tulisan nama 'Mindo Tampubolon'.

"Padahal, Mindo sendiri tidak pernah dihadirkan atau tidak pernah diberitahu sama sekali. Dan rekonstruksi palsu itu dilihat langsung oleh ibu korban, istri saya, yang hadir dilokasi," paparnya lagi.

Fitnah Adanya Wanita Lain Terpatahkan
Tak hanya itu, lanjut Umboh, ada lagi cerita karangan Ujang mengenai wanita selingkuhan sehingga memperkuat fitnah keterlibatan Mindo.

Padahal dalam fakta persidangan, sama sekali tidak pernah ada wanita yang disebutkan itu. Bahkan hingga saat ini, Mindo tak pernah punya hubungan dengan wanita manapun. Fitnah tersebut pun otomatis terpatahkan.

Putusan MA Aneh, Tak Sesuai Fakta Sidang
"Saya juga mengetahui isi putusan PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi) dan MA (Mahkamah Agung) untuk Ujang dan Rosma, yang menghukum Rosma dengan hukuman maksimal sesuai tuntutan Jaksa," lanjutnya.

Bahkan, Ujang dihukum lebih berat dari tuntutan. Adapun hal yang memberatkan Ujang, kata Umboh, adalah karena membawa-bawa pihak yang tidak bersalah, yaitu AKBP Mindo Tampubolon. Tertuang dalam putusan Ujang dan Rosma.

Sedangkan JPU yang menuntut hukuman seumur hidup untuk Mindo diputus Bebas Murni oleh PN Batam. Putusan itu, menurutnya, memang sesuai dengan fakta persidangan. JPU mengajukan Banding lalu Kasasi, baik untuk Ujang, Rosma dan Mindo.

"Putusan Kasasi menghukum Mindo dengan hukuman seumur hidup adalah putusan yang sesat dan terlihat jelas ada permainan di dalamnya. Saya dapat menunjukkan bukti dan kami juga sudah kami konsultasikan dengan dua mantan Hakim Agung, yang dengan tegas menyatakan bahwa itu adalah 'permainan'," tegas pria keturunan suku Asli Bandik Minahasa ini.

Naluri Seorang Reserse & Nurani Ayah
Sebagai seorang Ayah dari Anak Perempuan yang telah menjadi korban pembunuhan sadis, yang mengakibatkan Cucu-nya menjadi Piatu serta terpaksa terpisah dari Ayahnya, yang dipenjara akibat fitnah kejam dan putusan sesat itu, Umboh memohon kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Presiden RI Jokowi serta Kapolri Jenderal Idham Aziz, untuk menolongnya dari praktek penegakan hukum yang menurutnya sesat.

"Anak menantu kami ini bukan lah pelaku. Bahkan dia adalah korban atas pembunuhan sadis atas istrinya," pintanya.

"Sebagai purnawirawan Polisi, yang memiliki pengalaman Reserse dan hati nurani yang waras serta bertaqwa kepada Tuhan, tidak mungkin Saya mampu mengatakan bahwa Anak Menantu Saya bukan pelakunya, jika memang dia lah pelakunya. Saya minta dengan sangat kepada para pihak yang tak mengetahui fakta kebenaran agar tak menebar fitnah, yang semakin menambah derita kami sekeluarga, Anak Menantu saya AKBP Mindo dan Cucu saya Kezia. Saya berharap, jeritan kami ini dapat ditanggapi oleh pihak yang berwenang. Terima kasih," tutup Umboh.

Umboh mengatakan pihaknya selaku keluarga tetap berjuang mencari keadilan untuk Menantunya. Bukti-bukti baru alias Novum yang ditemukan itu akan menjadi dasar upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan MA tersebut.

Untuk diketahui, Mindo Tampubolon adalah mantan perwira menengah Polda Kepri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995, yang dituduh membunuh istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Peristiwa tragis ini, terjadi pada tahun 2011.

Saat itu dirinya menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri. Mindo juga pernah bertugas di Densus Polda Kepri.

Kejadian bermula ketika Mindo Tampubolon mendapati hilangnya Istri, Purtri Mega Umboh (25) dan Anak Perempuan semata wayangnya, Kesya (3), sejak Jumat 24 Juni 2011 malam hingga Minggu pagi, 26 Juni 2011.

Pada hari itu sepulangnya bekerja dia kembali ke rumahnya di Perumahan Anggrek Mas III. Ia tak menemukan istrinya, anaknya serta pembantunya Rosma (22). Bahkan mobil miliknya pun, Nissan X-Trail warna hitam bernomor polisi BP 24 PM, juga raib.

Sejak Jumat malam itu, Ia melaporkan hilangnya Istri dan Anaknya itu ke Polresta Barelang sebagai orang hilang. Saat itu lah pencarian dimulai melibat sejumlah jajaran kepolisian.

Sabtu jelang tengah malam, Ia mendapat kabar dari rekan sesama Polisi bahwa anaknya telah ditemukan di Hotel Bali, di kawasan Jodoh di kamar 206 dalam keadaan selamat dan berhasil dibebaskan dari penculikan yang dilakukan oleh Ros, pembantu korban, dan pacarnya, Ujang.

Setelah didesak untuk memberi tahu keberadaan istrinya, akhirnya Ujang mengaku bahwa Ia telah membunuh Putri dan membuang mayatnya di kawasan hutan di Telaga Punggur, hanya berjarak sekitar 100 meter dari Pelabuhan domestik Telaga Punggur.

Ujang dan Rosma pun diproses hukum. Tapi tiba-tiba, penyidikan berkembang dan menyeret nama Mindo selaku Otak kejadian sadis itu. Mindo ditetapkan jadi tersangka.

Baik keluarga Mindo dan Ayah Mertuanya yang saat itu masih menjadi Perwira Polisi aktif tidak percaya atas tuduhan itu. Sebagai Reserse Polisi dan Ayah dari korban yang merupakan anak semata wayangnya, Ia mempelajari dan meyakini bahwa Mindo difitnah.

Dalam proses Peradilan, melihat fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), menganulir seluruh bukti dan saksi yang menuduh keterlibatan Mindo.

Keyakinan yang sama juga dibuktikan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun, kabar mengejutkan turun dari Mahkamah Agung (MA), yang memvonis Mindo terlibat dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Tidak terima, Mindo pun kabur. Ternyata setelah 6 tahun buron, Mindo ditangkap Kejaksaan di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/06/19) malam.

Penangkapan Mindo pun mengagetkan publik. Pasalnya, selama buron, ternyata Mindo tinggal bersama anaknya, Kezia dan kedua Mertuanya yaitu Kombes Pol (Purn) James Umboh dan Getruida Winanda Mosse atau Getwien Mosse, yang yakin bahwa Mindo difitnah.

"Sampai mati pun Kami tetap yakin Mindo bukan pembunuh Istrinya," ungkap Getwien Mosse seperti dilansir Tribunnews, Juni 2019 lalu. (rls)