Polda Riau bongkar Gudang Rokok ilegal

Polda Riau bongkar Gudang Rokok ilegal

DIAMANKAN - Petugas Polda Riau, mengamankan pelaku penyimpanan rokok ilegal

Beritariau.com Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, mengamankan 5 orang pelaku berinisial N, FS, A, AG dan K yang merupakan pengelola gudang dan pembeli rokok ilegal, di perumahan Gesa Residence blok Gardenia, Jalan Akasia, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sebanyak 331.900 bungkus rokok ilegal merek Luffman tanpa pita cukai. Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat kepada petugas kepolisian tentang adanya penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut.

"Awalnya petugas melakukan pengintaian selama sepekan. Pengintaian yang dilakukan berangkat dari laporan adanya penggunaan narkoba. Ruang gerak kita buntuti dan kita geledah ada temuan rokok ilegal," Kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, kepada wartawan, Sabtu (21/12/19). 

Dia menjelaskan lebih lanjut, informasi ini berawal pada Jum'at, 6 Desember 2019. Saat ditangkap, 2 orang pelaku di interogasi petugas. Dari pengakuan pelaku itu, ternyata masih ada satu titik gudang lain untuk menyimpan rokok ilegal.

Dari pengembangan informasi itu, petugas melakukan penggeledahan gudang rokok serupa dengan penemuan awal. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan lagi satu gudang rokok serupa.

"Ternyata mereka menyewa rumah hanya untuk dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal," ucapnya.

Dari total 331.900 bungkus rokok luffman ilegal yang ditemukan, pihaknya merincikan beberapa jenis. Diantaranya luffman young mild sebanyak 78.400 bungkus, luffman light 86.000 bungkus, dan luffman flavor 167.500 bungkus. Rokok ilegal itu direncanakan akan disebarkan di berbagai Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau.

"Peran kelima pelaku tersebut ada sebagai penjaga gudang, juru muat, pengawal barang dari gudang ke tempat tujuan, dan pembeli," tutupnya. [Red]