Karhutla 2019
Polda Riau tetapkan 57 Tersangka Perorangan & 1 Perusahaan, Bareskrim sidik PT Adei Plantation

Kebakaran Hutan dan Lahan
Beritariau, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkapkan, sejauh jni telah menetapkan sebanyak 57 orang tersangka (TSK) perorangan dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi sepanjang tahun 2019.
57 tersangka tersebut ditangani dalam 54 berkas perkara Laporan Polisi (LP). Jumlah ini, bertambah dari yang sebelumnya, yakni 53 tersangka perorangan dari 51 LP.
"Untuk tersangka kasus Karhutla perorangan sekarang sudah 57 orang, dari 54 LP. Bertambah 4 orang tersangka dari yang sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto , Sabtu sore.
4 tersangka baru, lanjut Sunarto, ditangani Polres Dumai 1 tersangka, Polres Meranti 1 tersangka, serta Polres Inhil 2 tersangka.
Dia merincikan, tersangka perorangan ditahan di Polres Inhil saat ini ada 6 orang, Polres Inhu 4 tersangka, Polres Pelalawan 5 tersangka, Polres Rohil 9 tersangka, Polres Bengkalis 8 tersangka, Polres Siak 4 tersangka dan Polres Dumai 9 tersangka.
Kemudian Polres Rohul 1 tersangka, Polres Kepulauan Meranti 3 tersangka, Polres Kampar 2 tersangka, Polres Kuantan Singingi 3 tersangka dan Polresta Pekanbaru 3 tersangka.
Sementara untuk luas lahan yang terbakar akibat ulah para tersangka, totalnya juga bertambah, menjadi 1.019,2999 hektare.
Lahan tersangka perorangan yang terbakar di Kabupaten Inhil seluas 559 hektare, Inhu 7 hektare, Pelalawan 42,25 hektare, Rohil 13,9 hektare, Bengkalis 208 hektare, Siak 11,5 hektare, Dumai 16,5049 hektare, Rohul 1 hektare, Kepulauan Meranti 3,7 hektare.
Selanjutnya, lahan terbakar di Kampar 4 hektare, di Kuantan Singingi 2 hektare dan di Pekanbaru 1,255 hektare.
Dari seluruh penanganan perkara Karhutla ini, 30 kasus diantaranya masih dalam proses penyidikan, 7 kasus dalam tahap I, tahap II 16 kasus.
Selain tersangka perorangan, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, kini sedang menyidik satu korporasi, yaitu PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS), yang lahannya terbakar seluas 150 hektare di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Selain PT SSS, polisi juga menyidik perkara kebakaran lahan PT Adei Plantation, yang lahannya berada di Kabupaten Pelalawan sebesar 4,5 hektar. Kasus ini, diambil oleh Bareskrim Mabes Polri.
"PT Adei Plantation, kemarin di lahan mereka yang terbakar sudah dipasang police line. Perkaranya disidik oleh Bareskrim Polri, karena masuk Penanam Modal Asing (PMA)," sebut Sunarto. (red)

