Langkah Banding

Vonis Mati, Kuasa Hukum : Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Vonis Mati, Kuasa Hukum : Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Beritariau.com, Pekanbaru - Penasehat Hukum lima terdakwa perkara penemuan narkoba jenis sabu seberat 37 kilogram, pil ekstasi 75 ribu butir dan 10 ribu happy five di Bengkalis beberapa waktu lalu menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (29/08/19) petang, hanya dibangun dengan kontruksi dan logika hukum yang tidak menyakinkan.

Penasehat Hukum Lima terdakwa, Achmad Taufan Soediejo didampingi Muhammad Ratho Priyasa mengatakan hakim hanya berdasarkan berita acara dan isi dakwaan.

"Sesuai prediksi, Majelis Hakim tidak menpertimbangkan fakta persidangan. Jadi, intinya memang murni menggunakan berita acara dan dakwaan," katanya. 

Ia mengatakan Hakim seharusnya terikat pada ketentuan minimum pembuktian, yakni minimal 2 alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan Hakim.

"Dalam putusan ini kami hanya melihat keyakinan Hakim tanpa ada minimum 2 alat bukti sah. Namun demikian keyakinan tersebut dibangun dengan konstruksi hukum yang tidak meyakinkan," terangnya lagi.

Misalnya, lanjut Taufan, bahwa barang bukti  dalam perkara disita dari Sorpia dan Suheiri bukan dari para terdakwa. Tafan juga menyayangkan bahwa keduanya tidak diperiksa. 

"Banyak sekali cerita yang terputus dalam bangunan logika hukum yang dibangun dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim. Ada pula hal yang sangat krusial yang tidak sesuai dg fakta persidangan. Seperti, barang bukti foto transfer Rp20 juta yang menyebabkan Hakim yakin bahwa dalam diri terdakwa terdapat kesalahan, dalam pertimbangannya dikatakan ada di handphone Rojali dan Suci. Faktanya tidak demikian, yang ditunjukkan dimuka persidangan hanyalah foto yang ada di handphone terdakwa Rojali. Lagipula, masih dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa itu bukan rekening Suci," bebernya.

Selain itu, rangkaian cerita terputus lagi ditambahkan Taufan terkait adanya rangkaian cerita pesanan seseorang bernama Iwan yang berada di Lampung. Namun hal ini bekum ada pembuktian.

"Perkara ini kan berawal dengan adanya pesanan itu. Tapi tidak dibuktikan danhanya menjadi cerita belaka tanpa ada pembuktian," katanya.

Sementara setelah adanya vonis ini, pihaknya akan mengambil langkah banding. "Mengingat kita kecewa dengan keputusan hakim yang kita pandang tidak berkeadilan karena tidak melihat fakta, rekaman persidangan, kita akan mengambil langkah banding. Saat ini tengah kita diskusikan," Paparnya.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan vonis ini terdakwa Suci Ramadianto yang merupakan mantan sipir Lapas Bengkalis  dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Vonis serupa juga berlaku dua rekannya yakni Rojali, dan Muhammad Irawan.

Sedangkan dua terdakwa lianya yaitu Surya Darma dan Muhammad Aris yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU, divonis majelis hakim PN Bengkalis dengan hukuman selama 17 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsidair kurungan 6 bulan penjara.