Vonis Mati

Tiga Terdakwa Temuan 37 Kilogram Narkoba Bengkalis Divonis Mati

Tiga Terdakwa Temuan 37 Kilogram Narkoba Bengkalis Divonis Mati

Beritariau.com, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa perkara temuan 37 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di perairan Bengkalis, sementara dua terdakwa lainnya divonis hukuman 17 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang dipimpin hakim Zia Ul Jannah dalam amar putusannya di ruang sidang Cakra, Kamis petang mengatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti terlibat dalam perkara temuan 37 kilogram serbuk haram tersebut.

Ketiga terdakwa yang dihukum mati itu adalah Suci Rahmadianto, Iwan Irawan dan Rozali. Suci menjadi terdakwa pertama yang mendengar putusan terberat dari pengadilan tingkat pertama itu.

"Menghukum terdakwa Suci Rahmadianto dengan pidana mati," kata hakim Zia Ul Jannah didampingi hakim anggota Mohd Rizki Musmar dan Aulia Fathma seraya mengetuk palu putusan.

Hukuman yang sama selanjutnya dibacakan untuk terdakwa Iwan Irawan dan Rozali secara terpisah.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Selain itu, hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut. Vonis yang diterima ketiga terdakwa tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris divonis 17 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Vonis yang diterima Surya dan Aris di atas lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut mereka 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa Achmad Taufan mengatakan mengambil langkah banding. Dia menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Dalam putusannya, ia mengatakan hakim juga dinilai hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dicabut oleh para terdakwa saat persidangan berjalan.