Polisi Rohil Gerebek Pasutri Pengedar Narkoba

Wanita muda pengedar narkoba di Rohil

Beritariau.com, Pekanbaru - Pasangan suami isteri di Rokan Hilir digerebek Polisi di kediamannya. Dedi (44), dan istrinya Eva Ratna (30), tak menyangka bisnis narkoba yang selama ini mereka jalankan terbongkar oleh polisi.

‎Kedua pasangan ini ditangkap saat santai di dalam rumah mereka di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bango Kabupaten Rokan Hilir, Riau Sabtu (5/1) sekitar pukul 22.00 Wib.

Di dalam rumah mereka ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya sama-sama melakoni bandar narkoba yang kerap mengedarkan serbuk haram itu ke pelajar dan anak muda di daerahnya. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani mengatakan, ‎saat menggerebek rumah itu, polisi awalnya menemukan si suami, Dedi di ruang tamu sedang duduk di sofa. 

"Di atas meja sebelah tempat duduk D (Dedi) ditemukan 15 bungkus serbuk sabu dengan berat total 4,54 gram dan sebuah Handphone," ujar Herman, Senin.

Menurut Herman, Dedi mengakui bahwa narkoba itu miliknya‎ dan selama ini sudah beberapa kali menjualnya ke para pemuda, remaja serta warga di Kabupaten Rokan Hilir yang memesannya‎.

Kemudian polisi menggeledah ‎isi rumah Dedi dan menemukan istrinya, Eva sedang di dalam kamar. Eva pun kebingungan melihat kedatangan polisi ke rumahnya hingga masuk ke kamar. 

"Karena gelagatnya mencurigakan, petugas memeriksa pelaku E (Eva). Kemudian kamarnya kita geledah, dan ditemukan 1 buah tas di dalam lemari beirisi sabu 8 bungkus seberat 6,08 gram," ucap Herman.

Selain itu, polisi juga menemukan pil ekstasi 6 butir, pil happy five 2 butir serta uang tunai Rp 35 juta, 3 unit handphone, timbangan digital, ratusan plastik kosong yang digunakan untuk kemasan sabu. 

"Uang itu diakuinya sebagai hasil penjualan narkoba. Timbangan untuk menghitung berat sabu dan plastik kosong itu untuk diisi sabu dan dijual ke pemesannya. Jadi suami istri ini adalah bandar narkoba," kata Herman.

‎Beberapa jam kemudian tepatnya Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, datang seorang pria bernama Eko Mandala (28) ke rumah suami istri itu. Polisi yang masih berada di dalam rumah melihat pria itu membuang sesuatu di depan rumah tersebut.

"Lalu petugas mengejar dan berhasil menangkap pria itu. Kita melihat pelaku membuah sebuah bungkusan. Kemudian, kita suruh E (Eko) mengambil bungkusan itu dan membukanya, ternyata berisi pil ekstasi sebanyak 10 butir logo ikan. Sebuah HP miliknya juga disita," jelas Herman.

Saat ini pasangan suami istri dan seorang rekan mereka ‎sesama pelaku narkoba diamankan ke Mapolres Rokan Hilir. Mereka ditahan untuk pengembangan kasus tersebut. [ard]