540 Napi Riau Peroleh Remisi Natal
.jpeg)
Ilustrasi pemberian remisi Natal
Beritariau.com, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 540 narapidana dalam momen perayaan Natal 2018 ini.
"Tahun ini sebanyak 540 warga binaan kita yang memperoleh remisi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Diah di Pekanbaru, Rabu.
Dari 540 narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di seluruh lembaga pemasyaratan (Lapas) di Provinsi Riau, 11 diantaranya langsung memperoleh remisi bebas.
11 warga binaan yang langsung dapat menghirup udara bebas itu, lanjutnya, berasal dari berbagai perkara pidana umum.
"Yang jelas tidak ada dari kasus tindak pidana korupsinya," tuturnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa untuk Natal tahun ini, warga binaan dari Lapas Klas IIA Bangkinang, Kabupaten Kampar yang paling banyak mendapat remisi, dengan jumlah mencapai 81 orang.
Sementara itu, Lapas Klas IIA Pekanbaru sendiri menyatakan sebanyak 78 warga binannya yang memperoleh remisi.
Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yulius Sahruzah menjelaskan potongan masa hukuman kepada warga binaan yang menghuni salah satu Lapas terpadat di Riau itu bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Sementara satu lainnya, mendapat pengurangan hukuman langsung bebas atau RK II. Meski, dia mengatakan warga binaan itu harus bersabar dua bulan lagi karena menjalani hukuman subsidair.
Lebih jauh, ia menuturkan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, katanya, Penetapan pengurangan masa tahanan ini adalah hak setiap warga binaan.
Adapun aspek penilaiannya, terang Yulius, diantaranya seorang warga binaan itu harus berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan lainnya. [ard]

