Melakukan Penyisiran Hingga Dini Hari

Belasan APK di Papan Iklan Berbayar ditertibkan Bawaslu Pekanbaru

Belasan APK di Papan Iklan Berbayar ditertibkan Bawaslu Pekanbaru

APK DI PAPAN BERBAYAR - Bawaslu Kota Pekanbaru dan jajaran Panwascam se-Pekanbaru, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di papan iklan berbayar, Selasa hingga Rabu (19/12/18) dini hari | Beritariau.com2018

Beritariau.com Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru dan jajaran Panwascam se-Pekanbaru, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di papan iklan berbayar, Selasa hingga Rabu (19/12/18) dini hari.

Hasilnya, 11 baliho ukuran 4X6 meter yang terpasang di hampir ruas jalan protokol Pekanbaru, diturunkan dan diangkut ke dalam mobil.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution SH, mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh pihaknya ini merujuk Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor:1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 Perihal Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019 Tertanggal 23 November 2018. 

Dimana, pengawasan dan penertiban dilakukan berdasarkan pada lokasi, estetika lingkungan, izin pemasangan dan materi lainnya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. 

"Termasuk APK yang melambangkan citra diri dilarang dipasang di tempat atau titik yang ditagih retribusi," Kata Indra, kepada wartawan.

Penertiban ini katanya, dilakukan setelah pihaknya menyurati Partai Politik yang terkena aturan pelanggaran pemasangan APK agar dapat menurunkan APK secara sukarela. Namun, hingga batas 1X24 jam APK tidak diturunkan oleh peserta Pemilu 2019.

"Terpaksa hingga dinihari ini Bawaslu Kota Pekanbaru melaksanakan penurunan paksa terhadap APK dan Alat Peraga Caleg," terangnya.

Menurutnya, penertiban ini akan terus berlanjut tergantung dari sarana dan prasarana yang ada di Bawaslu Kota Pekanbaru. Indra menjelaskan lagi, jika pengawasan akan terus dilakukan oleh pihaknya selama metode kampanye Pemilu 2019 berakhir nantinya.

"Kita lakukan penurunan di jalan-jalan protokol dulu, karena ini merupakan wajah dari Kota Pekanbaru. Dan sebagai pengawas kita mengawasi partai politik karena partai politik peserta pemilu sementara caleg pelaksana kampanye mereka (parpol)," urainya.

Ada beberapa ruas jalan yang ditelusuri Bawaslu Kota Pekanbaru. Penertiban dimulai dari Jalan Riau, menuju Jalan Sudirman. Usai menurunkan beberapa Baliho di dua ruas jalan itu, tim Bawaslu bergerak ke Jalan Tuanku Tambusai dan berakhir di Jalan Soebrantas. [bam]