Polda Riau Pastikan Penyidikan Korupsi Pajak Kendaraan Berlanjut

Polda Riau Pastikan Penyidikan Korupsi Pajak Kendaraan Berlanjut

Ilustrasi

 Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memastikan terus melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) di sistem pelayanan satu atap (Samsat) Badan Pendapatan Daerah Riau. 

     
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Jumat (2/3/18) mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

     
"Kita masih menunggu audit. Informasinya (proses audit) sudah 80 persen," kata Gidion. 

     
Ia mengatakan, audit tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus tersebut. 

     
Sementara menunggu audit dari BPKP, Gidion mengatakan pihaknya turut memeriksa sejumlah saksi serta terus berupaya mengumpulkan barang bukti dalam dugaan korupsi yang mencapai miliaran rupiah tersebut. 

     
Sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut sempat bergulir pada 2016 lalu saat Ditreskrimsu Polda Riau dipimpin Kombes Rivai Sinambela. Melalui pemberitaan sejumlah media, polisi juga telah menetapkan sejumlah tersangka. 

     
Namun, penanganan kasus itu tidak mengalami perkembangan berarti. Penyidik tidak kunjung menyerahkan berkas dan tersangka atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau. Sehingga, Jaksa mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polisi. 

     
Belakangan, penyidik Polda Riau diketahui kembali melakukan penyidikan ulang dibawah kendali Kombes Gidion. Dalam perjalanan kasus tersebut, akhir 2017 lalu penyidik juga diketahui telah menggeledah kantor Bapenda Riau dan menyita sejumlah dokumen. 

     
Hingga kini, Gidion memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. 

     
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas.

     
Dari surat-surat kendaraan, Polisi mencurigai adanya kejanggalan.  Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.

     
Kasus berlanjut hingga dilakukan penyidikan. Hasil penyidikan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 400 mobil memiliki surat ketetapan pajak daerah (SKPD) tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Akibat korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah. [don]