Putusan Sidang Majelis Komisi KPPU
Persekongkolan lelang proyek di Pemprov Riau terungkap!

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil mengungkap persekongkolan dalam proses lelang (Tender) proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Terbukti, melalui putusan perkara No. 21/KPPU-I/2016 terkait Tender Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Lubuk Jambi - SP. Ibul - SP. Ifa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) - Provinsi Riau di Dinas Bina Marga Provinsi Riau tahun anggaran 2015, Majelis Komisi sidang KPPU menyatakan telah terjadi persekongkolan dalam lelang itu.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisi pada 21 Februari 2018 di Jakarta itu, menjatuhkan Denda dan Sanksi Administratif kepada para Terlapor dalam kasus ini.
"Terlapor I adalah PT Surya Gemilang Indah, Terlapor II adalah PT Berkat Yakin Gemilang dan Pokja ULP XX Dinas Bina Marga Provinsi Riau sebagai Terlapor III. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999," terang Delma Putra, Staf KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam dalam rilis resminya yang diterima Beritariau.com, Jumat (23/02/18).
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas perkara itu, maka, diperoleh kesimpulan bahwa terdapat dugaan persekongkolan antara ke dua rekanan itu yang tergolong sebagai Persekongkolan Horizontal.
Disebutkan, persekongkolan tersebut, dapat dilihat dari sejumlah temuan, antara lain ; adanya hubungan afiliasi antara PT Surya Gemilang Indah dan PT Berkat Yakin Gemilang, adanya kesamaan penulisan dan kesamaan kesalahan penulisan dalam dokumen penawaran, adanya kesamaan alamat dan nomor telepon.
Kemudian, adanya kesamaan pengurus Dokumen Surat Keterangan Dukungan Bank, kesamaan IP Address yang digunakan dan kesamaan Metadata pada dokumen penawaran yang di upload oleh PT Surya Gemilang Indah dan PT Berkat Yakin Gemilang.
Tak hanya itu, ditemukan juga dugaan Persekongkolan Vertikal yang dilakukan oleh ke dua rekanan itu dengan melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Laya (ULP) XX Dinas Bina Marga Provinsi Riau.
Pokja tersebut, diduga memfasilitasi PT Surya Gemilang Indah sebagai pemenang pada paket Peningkatan Jalan Lubuk Jambi - Sp. Ibul - Sp. Ifa.
"Majelis Komisi berpendapat tindakan mengabaikan semua indikasi persekongkolan yang dilakukan oleh PT Surya Gemilang Indah dengan PT Berkat Yakin Gemilang dan tetap melanjutkan proses pelelangan adalah salah satu bentuk indikasi persekongkolan vertikal," terang Delma.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan keterangan para Saksi, Majelis Komisi yang beranggotakan Ir M Nawir M.Sc sebagai Ketua Majelis Komisi, Saidah Sakwan M.A dan Dr Syarkawi Rauf S.E, M.E, masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi memutuskan bahwa, para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 22 UU No.5/1999.
Oleh sebab itu, Majelis merekomendasikan agar Gubernur Provinsi Riau memberikan Sanksi Administratif kepada Pokja ULP XX Dinas Bina Marga Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015, karena telah terbukti memfasilitasi terjadinya persekongkolan yang dilakukan oleh para Terlapor.
Dalam amar Putusannya, Majelis menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp2.062.800.000 kepada PT Surya Gemilang Indah dan sebesar Rp515.700.000 kepada PT Berkat Yakin Gemilang yang harus disetorkan ke Kas Negara.
Untuk diketahui, indikasi persekongkolan ini sudah mulai terendus oleh KPPU.
Kantor Perwakilan Wilayah KPPU Batam yang memiliki wilayah kerja di Riau, Kepri, Jambi dan Bangka Belitung, di Medio Tahun 2016 lalu, mendapat laporan adanya indikasi pengaturan dan persekongkolan dalam proses lelang.
Tak tanggung-tanggung, nilai proyek yang terindikasi itu cukup fantastis, sekitar Rp1 Triliun, kata Kepala Kantor KPPU Batam Lukman Sungkar kala itu. [red/rls]

