Usut Penganggaran & Pelaksanaan tahun 2016
Kejati resmi Sidik korupsi di Dispora Riau

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah menemukan bukti permulaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menaikkan status dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, ke tahap penyidikan.
Penyidik Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau memastikan adanya penyimpangan di sejumlah kegiatan yang dikerjakan oleh Dinas yang dipimpin Doni Aprialdi ini.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak Januari 2018 lalu, dan gelar perkara juga telah dilakukan.
"Tadi kita lakukan gelar perkara," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (27/02/18) siang.
Dibeberkannya, dari hasil permintaan keterangan serta Pulbaket yang dilakukan penyidik, diketahui bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana (Korupsi).
Sugeng melanjutkan, dugaan tindak pidana tersebut tak hanya terjadi di proses penganggaran di Dispora bahkan dalam proses pelaksanaan.
"Ada pelaksaan kegiatan menyimpang. Ditambah bukti temuan BPK terkait kerugian negara, di mana sudah lewat 60 hari tidak ditindak lanjuti," ujarnya.
Kecurigaan penyidik semakin kuat. Pasalnya, selama dalam proses penyelidikan, ada yang setor.
"Kami meyakini potensi kerugian negara besar dan kita tindaklanjuti ke tahap penyidikan," ucapnya lagi.
Sejumlah kegiatan yang ditelusuri oleh penyidik antara lain ; pemeliharaan pada Dispora dengan anggaran APBD Perubahan (Tahun 2016, red) sebesar Rp21 Milyar, untuk sarana dan prasarana olahraga, terkait pelaksanaan proyek dan penganggaran sebelumnya.
"Untuk tersangkanya nanti dulu, karena ini baru naik. Ada sekitar 35 orang saksi kita mintai keterangannya. Mereka macam-macam, ada PNS/ASN dan sebagainya," ungkapnya.
Untuk diketahui, Doni Aprialdi resmi menjadi Kadispora Riau di medio Oktober 2016 silam. Ia melanjutkan melaksanakan pekerjaan dari Kadis sebelumnya yaitu Eddie Yusti. [red]

