Penipuan umroh, Bos travel Pentha Wisata dikirim ke Rutan Sialang Bungkuk

Penipuan umroh, Bos travel Pentha Wisata dikirim ke Rutan Sialang Bungkuk

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melimpahkan tersangka penipuan Jamaah Umroh, Mu‎hammad Yusuf Johansyah (MYJ) ke Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian Johan dititipkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.

"Karena berkas perkara tersangka MYJ‎ sudah lengkap, maka kita lakukan tahap dua. Yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hadi Poerwanto, Rabu (28/2/18).

Usai proses tahap 2, jaksa kemudian menitipkan Johan ‎ke Rumah Tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, hakim akan menentukan jadwal sidang terhadap bos travel Pentha Wisata tersebut.

‎Dari 800 calon jamaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umroh ke tanah suci Mekkah, sekitar 108 di antaranya yang melaporkan Johan ke Polda Riau karena gagal berangkat. Laporan itu ditindaklanjuti Ditreskrimum kemudian menetapkan Johan sebagai tersangka. 

Johan dinilai paling bertanggung jawab atas kasus penipuan itu. Para korban tidak hanya melapor ke Polda Riau, melainkan ke masing-masing Polres di sejumlah Kabupaten tempat korban berdomisili. 

Sebab, para korban dari berbagai profesi, ada guru, petani hingga pensiunan tinggal di sejumlah desa. Kepada polisi, para korban ada yang mengumpulkan uang bertahun-tahun untuk umroh, adapula yang menabung hasil kebun sawit. Namun mereka ditipu dan gagal berangkat meski sudah membayar Cash. [red]