Satgas Tipikor Terbitkan Sprindik Baru
Babak baru! Polda Riau incar tersangka baru korupsi dana Bansos Bengkalis

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Pengusutan dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012, tak cukup hanya menyeret sedikitnya 8 (delapan) orang ke balik jeruji besi menjadi terpidana.
Pengusutan dana bansos yang dialokasikan sebesar Rp272 milyar dan merugikan negara sekitar Rp31 milyar itu, kembali memasuki babak baru. Polda Riau menyatakan, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Komisaris Besar Polisi Gideon Arif Setiawan membenarkan ada penerbitan Sprindik baru dalam kasus itu.
Penerbitan itu, katanya, sebagai tindak lanjut dari adanya fakta baru berdasarkan hasil putusan dari terdakwa sebelumnya.
"Tindak lanjut dari hasil sidang terdahulu," ungkap Gideon kepada Beritariau.com, Kamis (01/03/18).
Atas penyidikan baru itu, penyidik di Subdit III Ditreskrimsus telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Polisi 'mencium' selain ke-8 orang terpidana itu, masih ada pihak lain yang diduga kuat turut serta menikmati dana bansos itu tanpa hak. Namun, saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka baru.
"Untuk penetapan tersangka belum, masih proses penyidikan," kata mantan Wakil Direktur Narkoba Metro Jaya ini.
Untuk diketahui, pada persidangan terpidana terakhir, yaitu mantan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, terungkap sejumlah fakta baru adanya keterlibatan pihak lain dalam melakukan White Collar Crime alias 'Kejahatan Kerah Putih' ini.
Heru sendiri, divonis penjara selama 18 bulan oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di medio tahun 2017 silam.
Ia menyusul 5 (lima) orang rekannya yang telah lebih dahulu menghuni sel penjara, yakni mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah dan 4 (empat) orang mantan anggota DPRD Bengkalis yakni, Hidayat Tagor, Muhammad Tarmizi, Rismayeni dan Purboyo.
Tak hanya legislator, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemda Bengkalis Azrafiani Riau juga telah divonis terlibat korupsi 'berjamaah' ini.
Ke-8 terpidana ini, divonis dengan hukuman yang berbeda-beda dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dalam penanganan kasus ini, ditemukan ribuan proposal lembaga sosial fiktif yang jadi akal-akalan untuk mencairkan dana Bansos berjumlah ratusan milyar tersebut.
Bahkan, belakangan kasus ini juga menyeret nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang saat kasus itu terjadi, masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Ia disebut-sebut ikut menerima dana bantuan sebesar Rp10juta. Namun, Politisi Golkar ini membantah dirinya terlibat dalam menikmati uang haram tersebut. [red]

