Total Satu Kilogram Sabu-sabu Disita Dari Sindikat Tersebut

Warga Malaysia Kendalikan Narkoba Dari Lapas Bangkinang

Warga Malaysia Kendalikan Narkoba Dari Lapas Bangkinang

Pak Cik mengenakan Baju Tahanan Nomor 9

Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang warga Malaysia yang telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba dan saat ini mendekam di Lapas Klas IIB Bangkinang.

Warga Malaysia Muhammad Nizar alias Arab alias Pak Cik tersebut ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Riau, akhir Februari 2018.


"Total barang bukti yang kita sita dari jaringan tersebut kurang lebih satu kilogram sabu-sabu," kata Kepala Subdirektorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Andi di Pekanbaru, Kamis. 

     
Andi menjelaskan, total empat orang tersangka dibekuk dari jaringan pengedar narkoba, yang diduga kuat merupakan sel sindikat peredaran barang haram internasional. 

     
Ke empat tersangka pria tersebut masing-masing berinisial Mes, EW, Sy dan MN alias Pak Cik. Dua dari empat tersangka tersebut bestatus sebagai terpidana dalam kasus narkoba, masing-masing Pak Cik dan Sy. 

     
Pengungkapan sindikat narkoba melibatkan narapidana itu berawal dari ditangkapnya dua pria yang merupakan kaki tangan para terpidana.

     
Andi menjelaskan dua tersangka pertama yang ditangkap adalah Mes dan EW. Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di pinggiran Kota Pekanbaru, tepatnya Kecamatan Tenayan Raya.

     
Dari penangkapan Mes tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Selang beberapa jam kemudian, ditangkap seorang pria lainnya berinisial EW alias Eko. 

     
"Dari Eko itu lah kita dapat info narkoba ini pesanan warga binaan Lapas Bangkinang," tuturnya. 

     
Berawal dari informasi tersebut, Andi menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dan menggeledah ruang tahanan yang didiami oleh dua terpidana, MN dan Pak Cik. Menariknya, Andi menyebtu bahwa salah seorang tersangka yang juga terpidana, Pak Cik merupakan warga negara Malaysia. 

     
"Dia kami duga sebagai pengendali. Saat kami geledah, ditemukan sejumlah ponsel. Itu yang digunakan untuk mengendalikan narkoba," urainya. 

     
Lebih jauh, ia menjelaskan Pak Cik sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polres Bengkalis pada 2014 silam. Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, heroin dan ganja. Dalam kasus tersebut, dia juga telah divonis 15 tahun penjara. 

     
Sebelum dipindah ke Lapas Bangkinang, Pak Cik yang berusia sekitar 50 tahun itu sempat ditahan selama empat tahun di Lapas Bengkalis. [Don]