Wah! Satpol PP Pekanbaru tolak ikut tertibkan APK Pilkada ilegal

KOORDINASI - Komisioner Panwaslu Pekanbaru, melakukan koordinasi untuk bekerjasama dalam melakukan penertiban APK ilegal Pilkada diruangan Satpol PP Pekanbaru | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru -  Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan dari KPU Provinsi Riau bukan merupakan wewenang Satpol PP, hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono dalam pertemuan dan koordinasi kedua kalinya dengan Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru di ruang kerja Kasatpol PP Kota Pekanbaru, kamis (22/2/18).

Sebelumnya pada pertemuan pertama dengan Panwaslu Kota Pekanbaru, Agus menyatakan siap untuk membantu Panwas dalam hal menurunkan APK tidak sesuai ketentuan yang masih marak di Kota Pekanbaru. Namun pada pertemuan kedua, Agus mengatakan untuk penertiban APK pilkada yang tidak sesuai ketentuan, satpol pp harusnya mendapat Perintah dari Plt Walikota Pekanbaru.

“Untuk yang menyalahi peraturan daerah pasti saya cabut, tapi untuk APK pilkada menurut saya panwas tidak perlu meminta bantuan saya, karena tupoksi saya penegakan perda, selain itu saya harus dapat perintah dari Plt walikota sebagai pimpinan saya”, ungkap agus.

Sementara itu ketua Panwaslu Kota Pekanbaru dalam pertemuan itu mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pasal  76 ayat 2 disebutkan Panwas Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK yang tidak sesuai ketentuan atau menyalahi aturan.

“Kita sekarang sedang berkoordinasi dengan satpol pp sesuai perintah peraturan agar kita bisa bekerjasama menindak APK yang tidak sesuai aturan," ujar indra.

Indra menambahkan bahwa Panwaslu Kota Pekanbaru sudah menyurati semua tim paslon, partai politik dan seluruh OPD di pekanbaru agar menurunkan APK dan baliho berisi program pemerintah yang berisi foto pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan.

Karena, sampai saat ini belum ada APK yang resmi dikeluarkan oleh KPU. Namun himbauan itu belum dilaksanakan, makanya berdasarkan aturan, panwas berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK tersebut.

“Kami tidak mau dibanding-bandingkan dengan kabupaten lain, kenapa kabupaten lain bisa bekerjasama dengan satpol pp nya dalam hal menurunkan APK”, ucap indra

Langkah berikutnya yang akan ditempuh, Panwaslu Kota Pekanbaru akan menyurati kembali semua tim paslon, partai politik dan OPD di pekanbaru agar menurunkan APK yang tidak sesuai aturan dalam waktu 1 x 24 jam. 

Apabila himbauan tersebut tidak dilaksanakan maka panwaslu kota pekanbaru akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan perbawaslu nomor 12 tahun 2017.

“Kita akan himbau kembali kepada seluruh tim paslon, parpol dan OPD di kota pekanbaru agar menurunkan APK dan baliho yang tidak sesuai ketentuan, apabila himbauan tidak dilaksanakan, kita akan keluarkan rekomendasi”, tutup indra. [red]