Ros: Sejak Mei 2017, 4 Anak Hanya Terima Rp6 Juta

Polisi periksa 9 saksi dugaan penelantaran anak mantan Ketua Kadin Pekanbaru

Polisi periksa 9 saksi dugaan penelantaran anak mantan Ketua Kadin Pekanbaru

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan masih mendalami kasus laporan penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Pekanbaru, berinisial Su.

Laporan itu dilayangkan oleh mantan istrinya, Ros (38). "Kita masih lakukan proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (20/2/2018).

Guntur menjelaskan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. "Ada 9 orang saksi, termasuk saksi pelapor dan terlapor yang telah dimintai keterangannya," jelasnya.

Penyidik, lanjut Guntur, juga masih mencari bukti lainnya, seperti bukti transfer bank.

Pasalnya, kepada Polisi, Su mengaku selalu mengirim uang setiap bulan untuk biaya anak-anaknya melalui transfer bank.

"Alat bukti ini yang juga masih dicari dan didalami oleh penyidik," kata Guntur.

Sebelumnya, Su dilaporkan ke Polda Riau dengan tuduhan menelantarkan anak-anaknya.

Laporan tersebut diterima oleh Kepolisian dengan Nomor : STPL/427/X/2017/SPKT/2017 yang dilayangkan pada 10 Oktober 2017 silam oleh Ros, mantan istrinya.

Laporan itu terkait dugaan Tindak Pidana Penelantaran Anak dan Istri sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dikonfirmasi terpisah, dari buah perkawinannya dengan Su, Ros mengaku dikarunia empat orang anak, yang sulung duduk di bangku SMP dan yang bungsu masih berumur 4 tahun.

Membantah pengakuan Su, Ros pun bercerita soal nafkaf yang diterima sejak setahun terakhir.

"Dia mulai ninggalkan rumah bulan 4 (April). Diawal bulan 5 (Mei), dia transfer Rp1,5 juta, lalu diakhir bulan dia transfer lagi Rp2 Juta. Tapi yang Rp2 Juta itu langsung saya pakai untuk bayar tagihan listrik selama dua bulan," terang Ros.

Kemudian, lanjut Ros, diawal bulan 6, ada transfer lagi sebesar Rp2,5 juta. Dan terakhir, ada transfer Rp7 juta.

"Nah, yang terakhir ini bukan nafkah. Tapi untuk bayar hutang anggotanya, yang pernah meminjam uang saya sebesar Rp7 juta. Karena saya tagih, anggotanya itu mengadu ke dia (Su, red). Jadi dia yang bayarkan," ucapnya.

Ros menegaskan, artinya sejak bulan Mei 2017 hingga kini, Ia hanya menerima nafkah total sebesar Rp6 juta melalui 3 (tiga) kali transfer dari Su.

Hal itu, katanya, sudah dibeberkannya kepada penyidik Polda Riau dengan melampirkan 2 (dua) buku rekening miliknya.

"Apakah cukup (Rp 6 juta) untuk 4 orang anak dan ada yang sudah bersekolah," ujarnya.

Soal penceraian, Ros mengaku kaget mendapati dirinya diputus cerai di Pengadilan Agama tanpa melalui sidang yang Ia hadiri.

"Saya tahu digugat cerai tanggal 10 Oktober 2017, melalui surat yang diantar orang Pengadilan untuk sidang tanggal 12 Oktober 2017. Waktu itu, saya sudah pesan tiket ke Batam, karena sudah janji bawa anak-anak jalan-jalan," katanya.

Lantaran tak bisa hadir di Sidang Perdana, Ros pun meminta untuk dikabari pada sidang berikutnya. Ternyata, tak ada panggilan sidang kedua. Ia hanya diberi salinan putusan.

"Putusannya, hanya menyebutkan memberikan izin kepada Pemohon (Su, red) untuk membacakan Talak I kepada Termohon (Ros, red). Tak ada putusan soal Hak Asuh Anak, Kewajiban Memberikan Nafkah dan Harta Gono Gini," jelasnya.

Bingung memikirkan nasib anaknya, pada 28 Januari 2018, Ros masukkan gugatan pembagian Gono-gini. Ternyata, pada sidang diawal Februari kemarin, katanya, langsung dimentahkan lantaran Rumah yang menjadi Objek pembagian itu ternyata digadaikan tanpa sepengetahuan dirinya ke Bank.

"Padahal, rumah itu harta bersama. Digadai tanpa setahu saya. Karena saya tak ada duit mau ngasi makan anak-anak, akhirnya mobil yang saya pakai itu saya jual," terangnya.

Ros juga membeberkan bahwa Ia tak memiliki‎ uang simpanan tabungan atau harta lainnya. Selama ini, Ia hanya diberi uang bulanan. "Sebelum dia tinggalkan rumah, memang tercukupi, tapi tak ada uang tabungan‎," jelasnya.

Ros mengaku, sebelum diceraikan, Ia melaporkan kasus perselingkuhan Su dengan PN, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (SPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Akibat dari laporan Ros itu, wanita berinisial PN tersebut akhirnya dipecat Pemda Siak.‎ [red]