Bawaslu Proses Aduan Warga

Calon Gubernur miliki 2 Kartu Keluarga? Ini kata KPU Riau

Calon Gubernur miliki 2 Kartu Keluarga? Ini kata KPU Riau

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengaku telah memberi klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau untuk menjelaskan persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Hal ini imbas dari laporan warga bernama Dendi Gustiawan terhadap Calon Gubernur Riau Firdaus yang diduga memiliki istri 2.

Awalnya, Dendi melaporkan Walikota Pekanbaru ‎Firdaus yang mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Riau dengan tuduhan beristri 2 dan memiliki Kartu Keluarga Ganda.

Dimana, pada KK pertama yang beralamatkan di Kota Pekanbaru dengan nama istri HJ Emilia, sedangkan KK kedua dengan istri Vicki Rahmawati alamat Jakarta Barat.

"Jadi yang dipermasalahkan Dendi soal KK‎ ganda itu, bukan merupakan persyaratan Calon Gubernur Riau di KPU. Persyaratannya hanya KTP Elektronik dan identitas istri serta lainnya, tidak wajib melampirkan KK," ujar Komisioner KPU Riau, Ilham di kantornya, Selasa (20/02/18).

Ilham menyebutkan, Firdaus juga mengisi formulir pendaftaran dengan identitas istrinya Emilia, bukan Viki Rahmawati.

‎Laporan Dendi terhadap Firdaus itu awalnya ditujukan kepada KPU Riau. Namun karena tidak puas atas jawaban KPU, Dendi melaporkannya KPU ke Bawaslu Riau.

"Padahal kita sudah memberikan jawaban dan tanggapan terhadap masukan dari saudara Dendi atas persyaratan Cagub Riau itu. Tapi dia melaporkan kita ke Bawaslu, dan itu tidak masalah. Kita sudah memberikan klarifikasi ke Bawaslu terkait ini," ucap Ilham.

Ilham mengaku sudah memberikan jawaban dan tanggapan kepada Dendi dengan malakukan penelaahan berkas yang disampaikan kepadanya.

Berkas itu, berupa KK atas nama Firdaus Muhammad, dengan istri HJ Emilia dan dua anak mereka. KK itu dikeluarkan Disdukcapil Jakarta Barat.

"Kami sudah melakukan penelahaan berkas, jadi dalam aturan di KPU Riau, tidak ada menyinggung persyaratan calon gubenur Riau untuk melampirkan KK. Firdaus melampirkan E-KTP saja, sama seperti calon yang lain," terang Ilham.

Sebelumnya diberitakan, KPU Riau dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu lantaran meloloskan salah seorang Calon Gubernur Riau yang memiliki KK ganda. Cagub Riau itu adalah Walikota Pekanbaru Firdaus, yang memiliki istri dua.

"Iya, sudah kita terima laporan dari warga. Jadi, ‎KPU Riau dilaporkan ke kita, atas dugaan tindak pidana, dan laporan administrasi meloloskan Cagub Riau. Laporannya soal KK ganda," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

Rusidi menegaskan, pihaknya langsung merespon laporan tersebut.

Pelapor dalam hal ini adalah warga bernama Ir Dendi Gustiawan akan dimintai keterangan oleh Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu yan‎g terdiri dari kepolisian dan jaksa.

"Ini akan diproses di Sentral Gakumdu, ada dua laporannya. Pertama laporan proses administrasi, dan kedua laporan tindak pidana meloloskan salah satu calon Gubernur Riau yang dinilai pelapor, seharusnya ‎tidak lolos karena memiliki KK ganda," kata Rusidi.

Pun demikian, benar atau tidaknya persoalan KK ganda dengan istri 2 yang diduga dimiliki Firdaus dan ketidakjujuran dalam mengisi administrasi saat mendaftar ke KPU Riau, Rusidi menyebutkan akan memanggil pihak terlapor.

"KPU Riau akan kita agendakan untuk dilakukan klarifikasi. Terkait bagaimana proses itu berjalan, benar atau tidaknya laporan dari warga tersebut," kata Rusidi.

Menurut Rusidi, Dendi membuat laporan yang isinya, Firdaus hanya melampirkan 1 KK, padahal memiliki 2 KK, dengan 2 istri pula. Namun, Rusidi belum mau mengomentari persoalan boleh atau tidaknya lampiran KK tersebut hanya dibuat 1 lembar saja.

"Kita belum bisa mengomentari masalah KK ganda itu. Karena kasusnya masih didalami oleh Gakumdu kita, nanti diproses terlebih dahulu. Kia juga akan mengundang saksi ahli pidana untuk mendalami laporan ini," pungkas Rusidi.

Perlu diketahui, Firdaus berpasangan dengan Rusli Efendi untuk maju di Pilgub Riau tahun 2018 ini. Keduanya diusung Partai Demokrat dan PPP. Mereka mendapat nomor urut 2 setelah pencabutan nomor pilkada tersebut dari 4 pasangan calon yang ada.

Belakangan, istri dua yang dimiliki Firdaus dipersoalkan kemudian dilaporkan ke Bawaslu.‎ [red/mdk]