Korupsi Pipa Transmisi PDAM Inhil jerat Dua tersangka

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo

Beritariau.com, Pekanbaru- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi transmisi pipa PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Sudah tersangka. Berinisial EM dan Sb," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (22/2/18).

Penetapan kedua tersangka tersebut setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara awal pekan ini.

Ia merincikan, dalam perkara ini tersangka EM merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara itu, Sb merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. 

"Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil kedua tersangka guna melengkapi berkas penyidikan. Selanjutnya, berkas tersangka akan dilimpahkan ke jaksa," urainya. 

Lebih jauh, Guntur mengatakan meski telah menetapkan dua orang tersangka, penyidik masih akan terus melakukan pengembangan dalam perkara tersebut. Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. 

Sejauh ini, ia menuturkan penyidik Direskrimsus Polda Riau telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai kalangan seperti pejabat Dinas Pekerjaan Umum hingga kontraktor dan pekerja proyek. 

"Dalam perjalanan penyidikan, sudah ada 15 saksi. Mulai dari pengadaan proyek, kontraktor, pekerja hingga pejabat Dinas (PU)," ujarnya.

Dugaan korupsi yang ditangani Polda Riau ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat. Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.

Dalam kontrak pada Rencana Anggaran Belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10. Sementara pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800. [don]