Pilgub Riau
FOTO: Panwascam Lima Puluh Pekanbaru copot Baliho Paslon

COPOT BALIHO - Ketua Panwascam Lima Puluh kota Pekanbaru Copot Baliho Mini Salah Satu Paslon Cagub Riau | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Panitia Pengawas Kecamatan Lima Puluh, melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) dari 4 Pasangan Calon (Paslon) yang maju di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) tahun 2018, Jum'at (16/2/18).
Pencopotan APK ini dilakukan karena tidak sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Pemasangan titik-titik APK difasilitasi oleh KPu dan sudah diatur dalam peraturan UU. Dimana salah satunya dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota," Kata Ketua Panwaslu Kecamatan Lima Puluh, Bambang Irawan SIKom, kepada wartawan.
Disebutkannya, pencopotan APK yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se Kota Pekanbaru ini sebelumnya sudah disurati oleh Panwaslu Kota Pekanbaru.
Namun, sampai batas waktunya, masih ada APK paslon yang tidak diturunkan.
"Dengan segala pertimbangan dan juga berdasarkan intruksi dari Panwaslu Kota Pekanbaru, maka kami langsung turun dan melakukan pencopotan. Barang bukti sudah kami amankan," jelasnya.
Gelaran pembersihan APK ini dilaksanakan dari Pukul 09.00 WIb hingga pukul 17.00 WIB.
Adapun titik lokasi yakni, Jalan Gatot Subroto, Jalan Sungai Kampar (Kantor Dispora Kota Pekambaru, Jalan Sultan Syarif Kasim (depan asrama Polisi), Jalan Dr Sutomo (Dispora Riau), Jalan Semeru (Samping SMK N 1 Pekanbaru).
Dilanjutkan Jalan Kuantan II, Jalan Tanjung Batu, Jalan Rokan (SDN 11 dan SDN 157 Pekanbaru) Jalan Proyek Baru, Jalan Lokomotif dan Depan Dishub Kota Pekanbaru Jalan Dr Sutomo dan halaman Kantor Camat Lima Puluh.
Adapun jumlah spanduk yang diamankan yakni, 3 lembar (pieces/pcs) Spanduk Syamsuar - Edy Natar Nasution, 11 pcs spanduk Firdaus - Rusli Effendi, 2 pcs spanduk Lukman Edy, 7 pcs spanduk Arsyadjuliandi Rachman.
Sementara itu, Baliho Firdaus MT diamankan 3 pcs dan Baliho Arsyadjuliandi Rachman 1 pcs. [red]








