Polda Riau Lengkapi Petunjuk Jaksa

Pungli di Satpol PP Kampar, Polisi periksa Inspektorat

Pungli di Satpol PP Kampar, Polisi periksa Inspektorat

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah) (Polda) Riau menyatakan masih melengkapi berkas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pungutan Liar (Pungli) oleh Honorer Satpol PP Kampar, sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Sebagai tambahan, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengambil keterangan dari pihak Pemerintah Daerah, salah satunya dari Inspektorat Kampar.

"Berkas perkaranya masih ada kekurangan setelah ditelaah Kejati. Namun sudah dikembalikan ke kita (P19, red) untuk segera dilengkapi kembali," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (21/02/18).

Keterangan inspektorat ini, lanjutnya, dinilai sangat penting dalam melengkapi berkas perkara 3 orang tersangka dari Satpol PP Kampar.

Karena, Inspektorat ini yang seharusnya mengawasi kinerja pegawai.

Dalam kasus ini dugaan pungutan liar terhadap pemotongan honor pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau di Kabupaten Kampar.

Polda Riau sendiri telah menetapkan 3 tersangka bulan Desember lalu, yakni Kepala Satpol PP Kampar M. Jamil, Indra Gusnaidi sebagai Bendahara Pengeluaran dan Ardinal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Sudah ada 3 orang tersangkanya yang telah ditetapkan saat ini, untuk pemberkasan perkara tahap II atau lengkap P21 segera dalam waktu dekat ini, sekaligus penyerahan tersangkanya ke Kejati," pungkas Guntur.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap M Jamil, Ardinal, dan Indra Gusnaidi selaku Bendahara Pengeluaran, dalam operasi tangkap tangan, Jumat (08/12/17) lalu.

Mereka ditangkap dalam kondisi terpisah-pisah, ada yang dirumah pribadi pejabat dan di kantornya. Sejumlah pelanggaran ditemukan dalam kasus ini, satu diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang yang mengarah ke pemotongan dana honorium Pam Porprov daftar kehadiran anggota Satpol PP Kabupaten Kampar, DPA SKPD tahun anggaran 2017.

Dana itu semestinya didapatkan anggota Satpol PP sebesar Rp 2,7 juta. Namun sampai ke tangan mereka sebesar Rp850 ribu. Jauh dari harapan, itu yang menjadi acuan polisi. [red]