5 Perampok 2 Penadah

Tim Eagle Polda Riau ringkus perampok & penadah emas

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polres Pelalawan 7 pelaku perampokan terhadap pedagang emas yang terjadi di desa Langgam Kabupaten Pelalawan.

5 orang perannya sebagai esekutor, dan 2 lagi selaku penadah emas hasil rampokan.

"Untuk mencari para pelaku, kami membentuk tim Eagle. Lalu Tim melakukan penyelidikan terhadap dan dilakukan penangkapan terhadap 7 orang. Satu lainnya masih buron," ujar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Hadi Poerwanto kepada Beritariau.com, Selasa (19/12/17).‎

Ketujuh pelaku di antaranya, Benny berperan sebagai eksekutor dan ditangkap di Pekanbaru. Basir dan Oyon juga eksekutor ditangkap di Pekanbaru. 

Sedangkan Sapiden alias Bidin (46) sebagai eksekutor ditangkap di Palembang.

Sementara M Inin alias Puntung (41) diciduk di Palembang, juga selaku eksekutor. Untuk‎ tersangka yang masih buron inisial Ed.

Selain itu, polisi juga meringkus 2 orang penadah hasil perampokan emas tersebut. Keduanya antara lain M Amin (44) dan Jamilah (49). Para pelaku ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Riau. 

"Barang bukti yang diamankan berupa dompet berisi Rp 2 juta, baju yang digunakan untuk merampok, mobil Nissan Evalia, 3 pucuk senjata api, dan emas sisa perampokan 130 gram, sepeda motor Vario beserta BPKB, dan kwitansi pembelian," pungkas Hadi.


Peristiwa perampokan itu terjadi pada Rabu (06/12/17) ketika ketiga korban usai berdagang emas di pasar Langgam.

Mereka bertiga di antaranya Firdaus, M Nasir, dan Wati, ketika itu mau pulang menuju Pekanbaru sekira pukul 17. 30 Wib dari berjualan emas di Pelalawan.

Di perjalanan, persisnya di Simpang Muara Sako, sekira pukul 18.20 Wib, mobil mereka dipepet sekelompok pria, kemudian diadang dengan mobil Avanza Warna Hitam BM 1627 RA.

Khawatir kecelakaan, korban menghentikan laju kendaraan.

Tak ayal, kawanan rampok itu langsung keluar dengan senjata api di tangan masing-masing.

Salah seorang dari kawanan rampok itu memecahkan kaca depan sebelah kanan mobil Avanza korban dengan gagang senjata api yang diyakini rakitan jenis revolver.

Selanjutnya perampok itu langsung masuk ke dalam mobil korban. Saat itu korban tak berani melawan lantaran senjata api ditodongkan ke arah mereka.

Para pelaku lalu mengikat ke tiga korban sambil memukul dan mengambil barang-barang milik mereka.

Kemudian membawa korbannya dengan menggunakan mobil korban dan di buang di Simpang Maredan, KM 4, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, dalam keadaan tangan diikat dan mulut dilakban.

Atas kejadian itu, menurut pengakuan Firdaus, dia mengalami kerugian berupa emas berbagai bentuk dengan berat lebih kurang 1 kilogram dan uang tunai Rp 80 juta, dan 1 unit Hp Redmi 4.

M Nasir juga mengaku telah mengalami kerugian berupa emas berbagai bentuk lebih kurang 2 kilogram dan uang tunai Rp 80 juta serta 1 unit handphone samsung lipat.

Sedangkan korban Wati hanya mengalami kerugian 1 unit handphone Samsung lipat. [red]