Inlaning Terima Sejumlah Laporan

Lelang di PTPN 5 diragukan, diduga marak pengaturan

ilustrasi apTPN 5

Beritariau.com, Pekanbaru - Sekitar 75 persen dari ratusan paket lelang proyek di PT Perkebunan Nusantara (PN) 5, diduga sarat praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Sistem lelang e-procurement (e-proc) yang di‎terapkan oleh PTPN 5, diragukan sejumlah pihak.. Pasalnya, lelang tersebut dilakukan tertutup dan terindikasi terjadi pengaturan sebelum lelang.

"Sudah lah e-proc-nya tertutup‎, disinyalir pula ada praktik pengaturan. Menurut laporan, ini sudah berlangsung lama dan dibiarkan. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, kami banyak menerima laporan soal lelang proyek di PTPN 5," ungkap Direktur Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning), Dimpos, saat bincang dengan insan pers, Senin (06/11/17) siang.‎

Hal ini, kata Dimpos, tak sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Permen BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, yang mengedepankan prinsip Efisien, Efektif, Kompetitif, Transparan, Adil dan Wajar serta Akuntabel.

"Bagaimana mungkin menerapkan prinsip itu jika pemenang lelang sudah ditentukan sebelum lelang ditayangkan. Bagaimana mungkin PTPN 5 bisa untung besar dibandingkan BUMN lain yang lebih kecil, tapi untungnya besar," terang Dimpos.

Soal teknis, katanya, diatur sendiri oleh Surat Keputusan (SK) Direksi PTPN 5, yang jadi patokan pengadaan barang dan jasa yang tak menyimpang dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

"Namun, dari laporan yang kami terima, semua aturan itu seakan terabaikan ‎dan dilabrak sendiri dengan modus pertemanan dan lainnya. Nah, jika ada pemenang yang diluar kesepakatan, langsung dipanggil‎. Jika membandel, maka pencairannya akan dipersulit. Kalau benar, ini tergolong praktik mafia‎. Sudah tak sehat lagi," ujarnya.

Bagi yang tak menang, akan diberikan kompensasi ‎berupa uang Tolak Pengganti RKS yang besarnya tergantung nilai proyek dan jumlah peserta‎.

Dimpos menyatakan, dari hasil diskusi pihaknya secara informal dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan PKP, biasanya sebelum dilelang, spefisikasi teknis pengadaan itu sudah diatur bekerjasama dengan rekanan yang dielus-elus oleh oknum orang dalam. 

"Jadi saat lelang, spek di RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat, red), diarahkan ke rencana mereka. ‎Ada juga dibuat syarat-syarat tertentu yang hanya rekanan tertentu yang memiliki agar yang lain gugur. Dengan modus-modus ini, banyak hal bisa terjadi, ada mark up, pengaturan, pembagian fee ke si A sekian, ke si B sekian," beber Dimpos.

Akibat praktik ini, belanja modal tidak efektif dan efisien. Dahlan Iskan, Menteri BUMN terdahulu sendiri‎, kata Dimpos, sekitar 50 persen lelang di BUMN, diduga diatur.

"Tapi, coba bandingkan dan lihat sendirieprocPTPN 5 dengan eproc BUMN lain yang setara aset dan kemampuannya.. Cek di situseproc.ptpn3.id, sepanjang tahun ini PTPN 5 tak ada melampirkan daftar paket lelangnya disitus itu. Hanya 1 paket yang tercatat, yakni tahun 2016. Apakah ini namanya transparan?," papar Dimpos.

Untuk diketahui, sejak keluarnya Surat Edaran (SE) dari Holding, lelang PTPN 5 tidak lagi dimuat di situs eproc.ptpn5.co.id dialihkan ‎ke ‎eproc.ptpn3.id.

Lebih lanjut diuraikannya, sepanjang sistemeprocditerapkan sejak tahun 2012 hingga tahun 2016 (sebelum dialihkan ke eproc.ptpn3.id), di situs ‎eproc.ptpn5.co.id itu, hanya memuat 4 paket.

Yakni, tahun 2012 sebanyak 2 paket, 2013 tak satu pun ditayang, 2014 ada 2 paket dan 2015 hingga 2016 kembali tak ditayang‎ sama sekali.

"Padahal setiap tahunnya, ‎ada ratusan mencapai ribuan paket lelang di Rencana Kerja PTPN 5. Ini bukti konkrit bahwa PTPN 5 tidak menerapkan prinsip pengadaan barang dan jasa dengan benar," tegas Dimpos.

Ia menyebut sejumlah lelang proyek yang terindikasi paling banyak dikuasai oleh kelompok tertentu, seperti Proyel ReplantingBoiler, Minyak, Titi Panen, Jembatan, Perumahan apalagi kategori pabrikan. Bahkan, yang tak punya alat pun dapat menang lelang.

"Laporan yang kami terima, orangnya (pemenang), itu-itu terus, ‎perusahaan kadang ganti, tapi yang pasti orang tetap mereka. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ditreskrimsus Polda, Pidsus Kejaksaan dan Pengawas Internal BUMN harus hadir disini. Ini perusahaan negara, bukan milik cukong," terangnya.

Bahkan, paling parahnya, kata Dimpos, ada laporan bahwa peserta lelang yang terindikasi memalsukan dokumen malah menang lelang.

"Laporan-laporan yang masuk itu, akan kita kemas. Agar perusahaan ini sehat dan bebas dari praktik pelanggaran oknum-oknum bermain. Persepsi kita saat ini, dari laporan ini, lelang PTPN 5 cukup diragukan. Bagian pengadaan dan keuangan menjadi sorotan tajam kita saat ini," katanya.

Terpisah, Humas PTPN 5, Rizky, membantah. 

"‎Perusahaan telah melaksanakan lelang melalui proses eproc sesuai aturan yg berlaku, secara terbuka, fair dan dapat dipertanggung jawabkan," ungkap Rizky saat dikonfirmasi Senin malam.

Dijelaskannya, ‎dalam melaksanakan proses lelang, perseroan mengacu kepada standar perusahaan yg merujuk ke perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya dilakukan secara transparan. 

"Terkait cuma beberapa paket yang bisa dilihat di situs, sebaiknya dipahami, ada beberapa jenis lelang yg diatur oleh UU kita dan diaplikasikan di perusahaan," jelasnya.

Ada lelang umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, pelelangan sederhana, penunjukan langsung dan sebagainya.

Semuanya itu berdasarkan nilai hingga klasifikasi dr pekerjaan itu sendiri.

Yang dapat melihat situs e-proc PTPN 5 atau PTPN 3, bukan Daftar Rekanan Terseleksi/DRT perusahaan. Yang bisa melihatnya hanyalah pelelangan umum/terbatas yang nilainya diatas Rp50 Milyar dan bisa diikuti oleh yang tidak rekanan perusahaan sekalipun.‎

Yang jelas, hal tersebut mengacu kepada peraturan Direksi Holding PTPN III No: 3.00/PER/41/2016 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa PTPN 3 dan PTPN 1 sampai dengan 14, yang mana peraturan tersebut juga merujuk kepada UU PT 40/2007, UU BUMN 19/2003, PP 72/2014 , hingga Permen BUMN 15/2012 tentang PBJ BUMN, terang Rizky. [red]