Terbit Sertifikat Atas Tanahnya

Ivan Kesal, Tanah Warisan dari Ayahnya Dserobot Orang Lain

Ivan Kesal, Tanah Warisan dari Ayahnya Dserobot Orang Lain

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Ivan Hariyanto, warga Pekanbaru kesal bukan kepalang. Tanah milik almarhum orang tuanya, Rosmidjan, seluas 12.131 M2 di Jalan SM Amin Kecamatan Tampan Pekanbaru diserobot orang lain yang ngaku punya sertifikat.

Padahal, sejak dimiliki pada tahun 1984, tanah itu tak pernah dijual atau diurus sertifikatnya.

"Orang tua saya memiliki tanah itu sejak tahun 1984. Lahan ini belum pernah dijual. Tahu-tahu ada penyerobotan, ada alat berat yang bekerja membersihkan. Kabarnya ini untuk digunakan oleh perusahaan," kata Ivan didampingi pengacaranya, Adi Karma dan Suharmansyah SH, Selasa (14/10/14).

Adi Karma menambahkan, pemilik tanah itu adalah ahli waris Rosmidjan. Ini berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No 273/154/1984 tanggal 30 April 1984 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Simpang Baru Kecamatan Tampan yang dahulu masuk wilayah ke Kabupaten Kampar.

"Ini luasnya 12.131 M2. Kemudian, tanpa sepengetahuan ahli waris diduga tanah itu berdasarkan peta konsolidasi dari BPN Kota Pekanbaru dijual kepada seseorang bernama Reniwati Setiawan," ungkap Adi.

Hal ini menimbulkan keheranan pada pihak ahli waris, padahal ahli waris belum pernah mengajukan permohonan sertidikat hak milik diatas tanah itu ke BPN.

"Kemudian, kita sudah konfirmasi kepada Lurah Simpang baru dan dikeluarkan surat keterangan wilayah oleh Lurah simpang baru bernama Adzani Benazir," sebutnya.

Tak terima ada pihak lain yang secara ilegal menduduki tanah mereka, ahli waris berencana memperkarakan pihak-pihak terkait.

"Oleh karena itu, pihak ahli waris akan menuntut atas tanah itu dan memproses pihak terkait termasuk pihak konsolidasi tanah. Karena, kita menduga panitia konsolidasi tahun 2013 bermain," katanya sambil mengatakan isi panitia konsolidasi itu terdiri atas tim dari kelurahan setempat dan BPN Kota Pekanbaru.

Pihak ahli waris sendiri, kata Adi Karma, akan berupaya meminta pembatalan atas sertifikat yang muncul di tanah itu.

"Upaya kita akan meminta pembatalan sertifikat itu. Sertifikat mereka tahun 2010. Sertifikat keluar berdasarkan penunjukkan tim konsolidasi, ini tidak ada alas hak. Karena yang berhak adalah ahli waris Pak Rosmidjan," terangnya.

Perbuatan panitia konsolidasi yang diduga menjual tanah itu dinilai salah, karena panitia ini sifatnya hanya mengatur.

"Tim konsolidasi kan tugasnya mendata dan mengatur. Tapi tak bisa menunjuk, yang mendaftarkan hak harus pemilik lahan yang bersangkutan," terangnya.

Pihaknya pula sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Reni, namun hingga kini belum direspon.

"Kita sudah konfirmasi tidak ada jawaban. Sejak sepekan lalu Surat sudah diterima tidak ada jawaban," sebutnya sambil mengatakan dalam pekan depan pihaknya akan membuat laporan ke Polda Riau.

Sementara itu, dilokasi tanah saat ini sedang bekerja satu eskavator atas perintah Reni. Pihak pekerja Reni di lokasi mengatakan mereka sudah sepekan bekerja disana.

"Sudah seminggu ini bekerja. Diperintah pengawas, orangnya buk Reniwati. Dia tidak pernah datang," sebut pekerja, Ompong Dwi Cahyo. [Pan]

Tags :# hukum