Kapolres : Jika Tak Terima, Lapor ke Propam
Rosmaini Mengamuk, Pemerkosa Putrinya yang Cacat Mental Dibebaskan

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Rosmaini, ibu dari RS (30), penderita keterbelakangan mental, yang menjadi korban pemerkosaan, mengamuk di ruang penyidik Mapolresta Kota Pekanbaru.
Ia tak terima jika pemerkosa anaknya itu dilepas oleh penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Pekanbaru.
Kepadanya, penyidik PPA mengatakan bahwa pelaku berinisial DD, tak cukup bukti melakukan pidana. Padahal, hasil visum sudah keluar bahkan pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya.
Terkait keputusan penyidik itu, Rosmaini dan keluarga lainnya berniat melaporkan Kasat Reskrim Polresta ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Selain itu, kasus ini juga akan dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Riau.
Rita Mariana, tante korban, saat ditemui wartawan di Polda Riau mengatakan, kejadian berawal sewaktu ada anggota keluarganya yang masuk rumah sakit pada Selasa (7/10/14) lalu.
Karena korban RS, menderita Tuna Graha ringan atau keterbelakangan mental, ia ditinggal bersama Siti di rumahnya di Jalan Lembah Raya Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Setibanya di rumah sakit, Rita menelepon Siti dan menanyakan keberadaan korban. "Siti menjawab korban sudah tak ada di rumah," jelas Rita.
Sewaktu dicari, terang Rita, Siti mengaku melihat korban berada di belakang rumah menemui pelaku.
"Menurut pengakuan adek saya (RS), ia ditelpon pelaku. Keduanya saling kenal setelah ada telepon salah sambung. Belum sempat dilarang Siti, korban diajak pelaku naik motor," kata Rita.
Karena khawatir, Rita dan ibu korban mencari korban. Satu jam kemudian, korban pulang dengan wajah yang terlihat trauma.
"Abang itu jahat. Dia meminta membuka baju dan membuka kaki saya," ucap RS, seperti ditirukan Rita.
Setelah diperiksa, korban mengalami luka lecet di kemaluan dan bagian duburnya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, kejadian ini dilaporkan ke Polresta pada Kamis (9/10/14).
Kemudian, Rita dan suaminya yang juga anggota polisi memancing pelaku keluar pada Minggu (12/10/14). Rita menyamar dan pura-pura mengajak pelaku bertemu di samping Hotel Arya Duta tempat pelaku bekerja.
Disana, korban mengajak pelaku naik motor dan menuju ke depan Masjid Annur di Jalan Diponegoro untuk minum jus.
"Pelaku mengaku kenal dengan korban. Kami pun mengobrol dan suami saya tetap mengikuti dari belakang," imbuh Rita.
Di tempat itu, pelaku mengelus tangan Rita dan berusaha merayunya. Tak lama kemudian, Rita menelpon suaminya dan pelaku pun ditangkap oleh Tim Opsnal Polresta Pekanbaru.
"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan minta maaf ke korban. Korban tak mau dan berteriak histeris sambil mengatakan pelaku jahat," ucap Rita.
Keluarga yang mendatangi pelaku marah. Tak ingin terjadi hal yang membahayakan pelaku, penyidik meminta pihak keluarga untuk pulang.
"Besoknya, Senin (13/10/14), pelaku menelpon dan meminta damai. Kami pun menolak. Lalu, giliran abang pelaku yang menelpon dan mengutarakan hal serupa. Kami tetap menolak," ucap Rita.
Tak lama setelah itu, keluarga Rita ditelepon penyidik dan menyebut pelaku sudah dibebaskan karena tak cukup bukti. Menurut penyidik, keputusan itu sudah disetujui Kasat Reskrim Polresta Kompol Hariwiawan Harun.
"Kemudian kami datang kesana dan menanyakan pembebasan pelaku. Penyidik menyebutkan pembebasan itu demi menjaga nama baik hotel dan pekerjaan pelaku," terang Rita.
Mendengar alasan itu, keluarga mengamuk. Bukannya menenangkan pihak keluarga, penyidik malah mencaci maki ibu korban. Bahkan, suami Rita yang juga polisi tak dapat berbuat apa-apa.
"Ini sudah keputusan organisasi (Polri). Jadi jangan membantah," kata penyidik kepada suaminya, seperti ditirukan Rita.
Atas kejadian ini, pihak keluarga merasa tak senang. Mereka kecewa dengan penyidik karena membebaskan pelaku.
"Padahal, hasil visum menyebutkan ada luka lecet di bagian kemaluan dan dubur adek saya. Bahkan, pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Terus bukti apalagi yang diinginkan Polresta," sesal Rita.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan yang dikonfirmasi wartawan, mengaku kaget dengan pembebasan itu. "Laporan Kasat Reskrim belum saya terima, soalnya saya masih di Jakarta," kata Robert, Selasa (14/10/14).
Atas kejadian itu, Kapolresta meminta pihak korban yang tak terima dengan pembebasan itu melapor ke Propam Polresta atau Polda Riau. "Kalau keluarga tak menerima dan merasa janggal, sebaiknya lapor ke Propam," kata Robert.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiawan Harun dikonfirmasi membenarkan hal itu. "Bukan dibebaskan begitu saja, pelaku wajib lapor," katanya.
Menurut Hari, pelepasan pelaku karena penyidik tak menemukan dua alat bukti cukup. "Bukti tindak pidananya belum mencukupi," ujarnya. [Pan]

