Jaksa: Tersangka Eva, Ajudan dan Supirnya
Hebat ! Eva Yuliana Istri Bupati Kampar Ternyata Sudah Tersangka Tapi Dilepas Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkejut atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Riau terhadap kasus penganiayaan dua petani miskin Nurasmi dan suaminya Jamal yang diduga dilakukan oleh Eva Yuliana istri Bupati Kampar Jefry Noer.
"Wah, kan baru 1 Oktober lalu dikirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya ke kamai. Kami belum ada menerima SP3 nya hari ini. Apa betul itu sudah di SP3?," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Akmal Abbas, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/10/14).
Menurutnya, saat Polda Riau mengirimkan SPDP beberapa waktu lalu, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Eva Yuliana yang merupakan anggota DPRD Riau dari partai demokrat itu.
"Kemarin saya lihat di SPDP itu. Ada 3 orang tersangka, Eva Yuliana, Bripka Veri ajudan Bupati itu, dan seorang lagi supirnya," kata Akmal.
Akmal juga mengatakan, memang tidak ada tenggang waktu antara SPDP dengan SP3 untuk itu. Namun, dirinya hanya terkejut mendengar keputusan polisi.
"Kalau begini, ngapain SPDP kemarin dikirim. Perkara sudah 4 bulan lalu, SPDP tanggal 1 Oktober, hasil visum sudah ada, bahkan tersangka sudah ditetapkan 3 orang dari SPDP itu," ujar Akmal. [Pan]

