Pelaku Mutilasi Sadis di Rupat Diduga Bandar Narkoba!

Pelaku Mutilasi Sadis di Rupat Diduga Bandar Narkoba!

Beritariau.com, Pekanbaru - Diduga, tiga pelaku pembunuhan dan mutilasi sadis di Rupat, Bengkalis merupakan kelompok pengedar narkoba. Kuat dugaan, pembunuhan itu pun didasari motif ketakutan para pelaku pada korban yang akan membongkar sindikat narkotika mereka. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Senin (3/4/2017) mengungkapkan, sementara ini ada tiga pelaku pembunuhan terhadap Bayu Santoso (27), warga Jalan Datuk Laksamana RT 01/RW 01 Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara pada Jum’at (24/3/2017) lalu.

Mereka yakni Herianto, Gondrong dan Ali Akbar. Dua orang tersangka sudah ditangkap yakni Herianto dan Gondrong, sedangkan Ali Akbar masih buron dan pengejaran petugas. 

Kemungkinan besar motif pelaku adalah dipicu si korban akan memberikan informasi kepada petugas kepolisian adanya kelompok atau sindikat narkoba oleh para tersangka. 

"Pelaku diduga sebagai bandar sehingga korban datang ke sana dan mendapat informasi tersebut kemudian pelaku sempat melakukan pengancaman kepada korban para pelaku tidak nyaman dengan kehadiran si korban akhirnya tindakan itu (pembunuhan disertai mutilasi, red) yang dilakukan," ungkap Kapolres seperti dikutip dari riauterkini.com.

"Motifnya korban cukup membuat kelompok tersangka ini tidak nyaman. Pernah tersangka H meminta kepada korban untuk memperbaiki karpet meja biliar, namun uang sudah diterima tetapi barangnya tidak ada," imbuhnya. 

"Tindakan pembunuhan disertai mutilasi dilakukan para pelaku, karena sedang emosi yang tidak stabil. Pelaku utama mutilasi dari hasil penyelidikan untuk sementara dilakukan H. Gondrong ikut dalam pembunuhan, sedangkan si AA memegangi korban," katanya. 

Pada saat korban akan dieksekusi, para pelaku mengaku sudah mengonsumsi narkoba kemudian mengundang korban ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP). 

"Dan lain-lainnya masih dilakukan penggalian, kalau psikologisnya pelaku sudah dikoordinasikan dengan bagian Psikologis Polda Riau, akan dicek kejiwaannya. Tidak dapat dipastikan apakah mengalami gangguan kejiwaan atau tidak sebelum ada hasil dari Tim Psikologi Polda," ujar mantan Kapolres Tembilahan ini lagi. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Jo 170 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. [red]