Cuma Dua Titik Saja
Dari ratusan tower ilegal di Pekanbaru, Satpol PP cuma segel satu unit bangunan dan satu menara

SEGEL - Regu Satpol PP Pekanbaru, Senin (03/04/17) siang, melakukan penyegelan terhadap bangunan dan menara tower yang berdiri tanpa melalui tahapan perizinan | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Dari ratusan Menara Telekomunikasi yang terindikasi tidak memiliki izin di Kota Pekanbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Senin (03/04/17) siang, hanya melakukan penyegelan terhadap satu bangunan dan satu menara saja. Lokasi itu berada di dua titik yang berbeda.
"Ada dua titik. Satu bangunan di Jalan Soebrantas, Kecamatan Tampan dan satu menara telekomunikasi di Jalan Majalengka Kecamatan Marpoyan Damai," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, kepada wartawan.
Alasan penyegelan tersebut menurutnya ada beberapa faktor. Untuk bangunan tower yang ada di Kecamatan Tampan, tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menabrak Garis Sepadan Bangunan (GSB). Sementara, tower yang ada di Kecamatan Marpoyan Damai, tidak memiliki izin yang lengkap dari instansi terkait.
"Kalau bangunan yang disegel menutup ruko disebelahnya. Sementara tower tidak memiliki izin yang lengkap tapi sudah terlanjur berdiri tiba-tiba. Terpaksa langsung kita segel dan kita surati kepada pemiliknya," terangnya.
Plt Kepala Kominfo dan Persandian, Firmansyah Eka Putra menyebutkan, penyegelan yang dilakukan satpol PP ini sudah melalui rekomendasi dari pihaknya. Dari data yang ada ini, Satpol PP bekerja sesuai prosedur yang diberikan.
"Sejauh ini baru lima pemilik tower yang melapor. Dari ratusan tower yang ada. Sementara yang lainnya kita kasih tenggat waktu dalam minggu-minggu ini dan sudah kita surati," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, mengkritisi Pemko Pekanbaru soal pembangunan tower bersama yang sudah didengung-dengungkan sebelumnya. Rencana pembangunan tower bersama itu, untuk menekan ratusan tower ilegal yang berdiri di Kota Pekanbaru.
Menurutnya, tower bersama yang direncanakan tidak berjalan seperti yang diharapkan sebelumnya. Disinyalir saat ini masih banyak tower provider yang dibangun tanpa melakukan tahapan izin pelaksanaan. [bam]

