Terlibat Pencurian, Petani di Rohul ini Dijemput Polisi Saat Akad Nikah

Terlibat Pencurian, Petani di Rohul ini Dijemput Polisi Saat Akad Nikah

Beritariau.com, Paisrpangaraian - Diduga terlibat pencurian, akad nikah MA (24) pun tak berjalan sesuai rencana. Akad yang sedianya berlangsung Sabtu (1/4/2017) di Dusun Sosial Madani Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu itu pun harus pindah lokasi di Mapolsek Kepenuhan, Rohul.

Pemuda ini ditangkap setelah polisi menerima informasi bahwa tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) akan menjalani akad nikah di Dusun Sosial Madani Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan AKP Fatman memerintahkan 4 personil Polsek Kepenuhan mengecek kebenaran informasi masyarakat di rumah mempelai calon istri tersangka di Dusun Sosial Madani.

"Setibanya di lokasi, memang benar akan ada akad nikah, karena situasi saat itu masyarakat dari keluarga sudah ramai," ungkap Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus, Senin (3/4/2017).

Tidak menunggu prosesi akad nikah, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini dijemput polisi. Tak lama kemudian, keluarga dan calon istrinya menyusul dan dilaksanakan akad nikah di ruangan Kapolsek Kepenuhan hari itu juga.

"Setelah akad nikah, pihak keluarga perempuan pulang ke rumahnya, sementara terduga pelaku (MA) dilakukan pemeriksaan," ungkap IPDA Suheri.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara diamankan," tambahnya.

Adapun barang bukti diamankan polisi, seperti 1 handphone Samsung J7 Prime warna putih silver, 1 handphone Smsung Galaxy warna putih, 1 Tab merk Advan warna putih, 1 Honda Vario Techno warna putih, 1 buah gelang emas, uang sekira Rp4 juta, dan 1 tas merk Polo warna hitam.

IPDA Suheri mengungkapkan MA ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 15/ III/ 2017/ RIAU/ Res. Rohul/ Sek.Kepenuhan, tanggal 18 Maret 2017, dengan pelapor Baharudin (38) warga Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rohul.

Pencurian dialami pelapor Baharudin terjadi Jumat (17/3/17) sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu pelapor sedang menghadiri rapat di kantor Desa Muara Jaya, sedangkan anak dan istrinya pulas tertidur.

Sabtu (18/3/17) dini hari sekira pukul 01.15 WIB, saat pelapor baru pulang rapat, melihat pintu rumah bagian belakang sudah terbuka. Korban curiga dan mengecek seisi rumahnya, ternyata maling sudah menyikat sejumlah harta berharganya.

Atas kejadian itu, sambung IPDA Suheri, pelapor melaporkan kejadian dialaminya ke Ketua RT bernama Ujang, dan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kepenuhan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp72 juta, dan korban sudah melaporkan kejadian ke Polsek Kepenuhan," jelasnya.

Berkat kerja keras polisi dan informasi masyarakat, dua pekan kemudian, atau sekitar 14 hari pasca kejadian, aksi pencurian di rumah Baharudin terungkap, dan polisi menangkap MA saat akan akad nikah di rumah calon istrinya. [rtc]