Korupsi Pengadaan Baju Batik
Kena Gertak, Akhirnya Wan Syamsir Yus Datangi Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah diancam 12 tahun penjara jika menghalangi proses penyidikan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau karena mangkir saat dipanggil, akhirnya Mantan Sekretaris Daerah Propinsi Riau, Wan Syamsir Yus datang memenuhi panggilan penyidik, Senin (22/9/14).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan mengatakan, pemanggilan Wan Syamsir Yus sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait wewenangnya saat masih menjabat dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Baju Batik Pemprov Riau yang menggunakan anggaran sebesar Rp4,350 Milyar dari dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 itu.
"Sesuai jadwal, akhirnya Wan Syamsir Yus datang memenuhi panggilan penyidik," ujar Mukhzan.
Selain Wan Syamsir Yus, sebut Mukhzan, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Daniel yang merupakan Pimpinan Andalas Sport dan Akmal, Kasubag Keuangan dan Perlengkapan di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.
"Untuk saksi Wan Syamsir Yus diperiksa Jaksa Penyidik Sumriadi, saksi Daniel diperiksa Jaksa Zulkifli dan saksi Akmal diperiksa Jaksa Lasargi Marel," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa mengancam akan menjerat Wan Syamsir Yus dengan pasal yang memberatkannya jika tak memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi. Hal itu karena dinilai menghalangi proses penyidikan.
"Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Mukhzan.
Seperti diketahui, Kejati Riau menetapkan dua pejabat Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan seorang dari pihak swasta, menjadi tersangka korupsi pengadaan 10.000 pakaian batik di Pemprov Riau senilai Rp 4.350.500.000 dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing saudara Abdi Haro dan Garang Dibelani. Sementara pihak swasta atau rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka Direktur CV Karya Cipta Persada, Rudi Simbolon.
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya penyimpangan pada proyek pengadaan pakaian Batik Riau.
Pada tahun 2012, Biro Perlengkapan Setda Riau mengadakan kegiatan pengadaan pakaian Batik Riau untuk 10.000 pasang senilai Rp4,350 miliar dari dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan tidak adanya HPS (harga perkiraan sementara, red). Kemudian juga tidak ditentukannya spesifikasi, jumlah baju batik yang terealisasi juga hanya 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Pan]

