Mantan Kadis PU Provinsi Riau
Soal Korupsi Jembatan, Jaksa Ngotot Panggil SF Hariyanto

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menegaskan akan memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Provinsi Riau, SF Hariyanto, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Siak IV dan Jalan Akses pada Dinas PU Riau.
"Untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Siak IV dan Jalan Akses pada Dinas PU Riau, kita agendakan pemanggilan Mantan Kadis PU Riau dalam pekan ini," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Minggu (21/9/14).
Hingga saat ini, sambung Mukhzan, Kejati Riau telah memanggil 5 orang, beberapa orang diantaranya pejabat di Dinas PU Riau, untuk dikonfimasi terkait pengerjaan proyek yang menggunakan sistem multiyears tersebut.
"Sebelumnya, kita telah memanggil AI, mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi Riau, S yang merupakan pengawas di Kantor Inspektorat Provinsi Riau, serta 3 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni AK, AA, dan MD," lanjut Mukhzan.
Mukhzan juga menyatakan memang ada rencana pihaknya untuk memanggil dan memeriksa mantan Kadis PU, SF Hariyanto. Meski hingga saat ini, jadwalnya belum dipastikan. "Kalau ada keterkaitannya dalam kasus ini, kita pasti akan memanggil yang bersangkutan (SF Hariyanto) untuk dikonfirmasi," katanya.
Seperti diketahui, untuk pembangunan Jembatan Siak IV ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PU Provinsi Riau, telah menganggarkan dana sebesar Rp455 miliar. Dana tersebut dikucurkan dalam empat tahap, yakni tahun 2010 sebesar Rp7,5 miliar, tahun 2011 sebesar Rp212.375.000.000, tahun 2012 sebesar Rp212.375.000.000 dan tahun 2013 sebesar Rp22.750.000.000.
Meski demikian, jembatan yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya tersebut tidak kunjung selesai hingga tahun 2013. Terakhir, kembali dianggarkan sebesar Rp80 miliar untuk penyelesaikan pembangunan jembatan tersebut. Namun terhalang dengan kebijakan Gubernur Riau, Annas Maamun. Bahkan Gubri, meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit terhadap pengerjaan Jembatan Siak IV tersebut.
Dari hasil audit BPKP Riau, yang pernah disampaikan oleh Komisi C DPRD Provinsi Riau saat itu, Aziz Zainal, diketahui adanya kelebihan bayar sebanyak Rp500 juta kepada PT Waskita Karya dan meminta agar pihak kontraktor tersebut segera mengembalikannya ke kas daerah. [Pan]
"Untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Siak IV dan Jalan Akses pada Dinas PU Riau, kita agendakan pemanggilan Mantan Kadis PU Riau dalam pekan ini," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Minggu (21/9/14).
Hingga saat ini, sambung Mukhzan, Kejati Riau telah memanggil 5 orang, beberapa orang diantaranya pejabat di Dinas PU Riau, untuk dikonfimasi terkait pengerjaan proyek yang menggunakan sistem multiyears tersebut.
"Sebelumnya, kita telah memanggil AI, mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi Riau, S yang merupakan pengawas di Kantor Inspektorat Provinsi Riau, serta 3 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni AK, AA, dan MD," lanjut Mukhzan.
Mukhzan juga menyatakan memang ada rencana pihaknya untuk memanggil dan memeriksa mantan Kadis PU, SF Hariyanto. Meski hingga saat ini, jadwalnya belum dipastikan. "Kalau ada keterkaitannya dalam kasus ini, kita pasti akan memanggil yang bersangkutan (SF Hariyanto) untuk dikonfirmasi," katanya.
Seperti diketahui, untuk pembangunan Jembatan Siak IV ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PU Provinsi Riau, telah menganggarkan dana sebesar Rp455 miliar. Dana tersebut dikucurkan dalam empat tahap, yakni tahun 2010 sebesar Rp7,5 miliar, tahun 2011 sebesar Rp212.375.000.000, tahun 2012 sebesar Rp212.375.000.000 dan tahun 2013 sebesar Rp22.750.000.000.
Meski demikian, jembatan yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya tersebut tidak kunjung selesai hingga tahun 2013. Terakhir, kembali dianggarkan sebesar Rp80 miliar untuk penyelesaikan pembangunan jembatan tersebut. Namun terhalang dengan kebijakan Gubernur Riau, Annas Maamun. Bahkan Gubri, meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit terhadap pengerjaan Jembatan Siak IV tersebut.
Dari hasil audit BPKP Riau, yang pernah disampaikan oleh Komisi C DPRD Provinsi Riau saat itu, Aziz Zainal, diketahui adanya kelebihan bayar sebanyak Rp500 juta kepada PT Waskita Karya dan meminta agar pihak kontraktor tersebut segera mengembalikannya ke kas daerah. [Pan]

