Periksa Saksi-saksi Terkait
Dipanggil Jaksa Soal Dugaan Korupsi Baju Batik, Wan Syamsir Yus Mangkir

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau Wan Syamsurius mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Batik Riau sebanyak 10 ribu pasang, Senin (15/9).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan MH mengatakan, pemanggilan terhadap Wan Syamsurius itu terkait kebijakan dalam lelang kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,35 Milyar.
"Wan Syamsurius tidak hadir saat dipanggil. Dari 5 orang yang dipanggil, hanya 3 yang datang," ujar Mukhzan.
Selain Wan Syamsir, Mai Azwar selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pemprov Riau tahun 2012 juga tak hadir.
Yang hadir yakni Syamsanis selaku Bendahara Pengeluaran. Arba Atim selaku Penyimpan Barang serta Bobby Sukriya selaku anggota panitia lelang penggadaan baju batik
"Kelima saksi yang kita panggil hari ini guna melengkapi berkas tiga tersangka, dan mencari indikasi tersangka lainnya," terang Mukhzan.
Namun, Mukhzan belum mau menyebutkan siapa calon tersangka baru. "Kita lihat saja nanti bukti-bukti dan keterangan saksi melibatkan siapa saja," jawabnya.
Mukhzan berharap penyidikan kasus tersebut sesuai target dalam penyelesaiannya. Serta membidik sasaran calon tersangka yang dinilai ikut terlibat.
"Kita harapkan secepatnya, berkas perkara kasus ini dapat segera dirampungkan," pungkas Mukhzan.
Untuk diketahui, setelah melalui tahap penyelidikan, akhirnya penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10 ribu pasang, ke tahap penyidikan, dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Dua orang tersangka, yakni Abdi Haro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Garang Dibelani selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK). Keduanya merupakan pejabat sejabat Setda Provinsi Riau. Dan seorang tersangka lagi, yakni berinisial RS, Direktur CV Karya Persada sebagai rekanan proyek.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar, yang berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan, antara lain tidak Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut yang terealisasi hanya 7 ribu pasang atau sekitar 70 persen.
Akibatnya negara telah mengalami kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Pan]
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan MH mengatakan, pemanggilan terhadap Wan Syamsurius itu terkait kebijakan dalam lelang kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,35 Milyar.
"Wan Syamsurius tidak hadir saat dipanggil. Dari 5 orang yang dipanggil, hanya 3 yang datang," ujar Mukhzan.
Selain Wan Syamsir, Mai Azwar selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pemprov Riau tahun 2012 juga tak hadir.
Yang hadir yakni Syamsanis selaku Bendahara Pengeluaran. Arba Atim selaku Penyimpan Barang serta Bobby Sukriya selaku anggota panitia lelang penggadaan baju batik
"Kelima saksi yang kita panggil hari ini guna melengkapi berkas tiga tersangka, dan mencari indikasi tersangka lainnya," terang Mukhzan.
Namun, Mukhzan belum mau menyebutkan siapa calon tersangka baru. "Kita lihat saja nanti bukti-bukti dan keterangan saksi melibatkan siapa saja," jawabnya.
Mukhzan berharap penyidikan kasus tersebut sesuai target dalam penyelesaiannya. Serta membidik sasaran calon tersangka yang dinilai ikut terlibat.
"Kita harapkan secepatnya, berkas perkara kasus ini dapat segera dirampungkan," pungkas Mukhzan.
Untuk diketahui, setelah melalui tahap penyelidikan, akhirnya penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10 ribu pasang, ke tahap penyidikan, dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Dua orang tersangka, yakni Abdi Haro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Garang Dibelani selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK). Keduanya merupakan pejabat sejabat Setda Provinsi Riau. Dan seorang tersangka lagi, yakni berinisial RS, Direktur CV Karya Persada sebagai rekanan proyek.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar, yang berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan, antara lain tidak Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut yang terealisasi hanya 7 ribu pasang atau sekitar 70 persen.
Akibatnya negara telah mengalami kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Pan]

