Belum Pelimpahan ke Pengadilan

3 Minggu Ditahan, Wabup Pelalawan Marwan Ibrahim Belum Diadili

3 Minggu Ditahan, Wabup Pelalawan Marwan Ibrahim Belum Diadili

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran bhakti praja dan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Kulim, berkas perkaranya yang sudah tahap II sekitar 3 pekan yang lalu belum selesai hingga kini, Minggu (21/9/14).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pangkalan Kerinci beralasan masih terus melengkapi atau merevisi dakwaannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci Adnan SH kepada wartawan, pihaknya masih merampungi dakwaan tersangka Marwan Ibrahim.

"Paling cepat pekan ini berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk dilakukan penuntutan," ujar Adnan.

Yang jelas, tambah Adnan, kalau dakwaan sudah siap atau selesai, berkasnya langsung dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan itu kata Adnan, tersangka Marwan Ibrahim langsung ditahan saat diserahkan pihak Polda Riau ke kejaksaan atau tahap dua Kamis (28/8/14) lalu.

"Tersangka kita ancam dengan pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 5 ayat 2 junto pasal 11 junto pasal 12 huruf a dan b junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana,"ujar Adnan.

Berita sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Riau Setia Untung Arimuladi SH mengatakan, pihaknya menahan tersangka Marwan Ibrahim adalah untuk memudahkan jalannya persidangan. "Kemudian agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak mempengaruhi para saksi," katanya.

Dalam kasus itu penyidik sudah menyita tanah dan rumah tersangka sebesar Rp 2 Milyar. "Penyitaan itu kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam kasus itu sudah ada beberapa tersangka dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor diantaranya Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan, Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan, Al Azmi selaku kabid BPN Pelalawan, dan Tengku Lafian Helmi selaku staf di BPN Pelalawan. Kemudian Rahmat selaku PPTK.

Sedangkan T Kasroen mantan Sekda Pelalawan saat ini masih menjalani persidangan. Sementara itu, terkait dugaaan keterlibatan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar masih diselidiki pihak kepolisian.

Karena dalam persidangan sebelumnya, nama Tengku Azmun Jaafar kerap disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp 12,5 Miliar, lebih besar dari yang diterima Marwan Ibrahim yakni Rp 1,5 Miliar.

Sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk terdakwa sebelumnya dijelaskan, Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp 3.115.000.000. Syahrizal Hamid sebesar Rp 6.617.945.000. Al Azmi sebesar Rp 1.154.650.100. Tengku Azmun Jaafar Rp 12.600.000.000. Marwan Ibrahim Rp 1.500.000.000.

Sedangkan para pegawai di BPN Pelalawan diduga ikut menikmati uang negara tersebut sebesar Rp 3.910.000.000. Serta nama-nama yang tertera pada SHM Sebesar Rp 385.532.500 dan orang lainnya sebesar Rp 2.907.762.000

Akibat kelakuan para pejabat negara yang menilap uang rakyat secara berjamaah tersebut, negara dirugikan sebesar Rp38.087.239.600. [Pan]

Tags :# korupsi