KPK OTT di BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sestama Rustian, Uang Rp1,4 Miliar Disita

Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian. (YouTube BNPB)
Beritariau.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Selain pejabat BNPB, sejumlah pihak dari unsur swasta juga ikut diamankan dalam operasi itu.
“Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang,” kata Budi di Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan terdiri atas Sestama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dari kalangan swasta.
Dalam operasi itu, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, maupun peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
BNPB Hormati Proses Hukum
Menanggapi operasi tersebut, BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Lembaga itu juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, mengatakan pihaknya siap bersikap kooperatif dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk membantu proses penegakan hukum.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Ia menambahkan, BNPB akan menyediakan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB juga memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum menyampaikan secara lengkap detail perkara maupun status hukum para pihak yang diamankan. Perkembangan penanganan kasus tersebut masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK. (*)

