Vonis Banding Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid
Beritariau.com, Pekanbaru -- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid harus menerima hukuman lebih berat dalam perkara korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat vonis Abdul Wahid dari sebelumnya 2 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).
Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika Abdul Wahid tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya.
"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.
Vonis Sebelumnya Hanya 2 Tahun
Putusan Pengadilan Tinggi Riau ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid.
Dalam perkara yang dikenal dengan kasus 'Jatah Preman' tersebut, Abdul Wahid terjerat perkara bersama mantan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan kepada Abdul Wahid.
Pengajuan banding tersebut kemudian dikabulkan dengan putusan yang memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara.
Dengan putusan terbaru ini, selain menjalani hukuman penjara dua kali lebih berat dari vonis tingkat pertama, Abdul Wahid juga dibebani denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Putusan tersebut masih berada pada tingkat banding dan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

