HGB 133 Kanto STC Berakhir, Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Sewa untuk Pedagang

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menerapkan sistem sewa bagi pedagang yang ingin menempati kantor dan toko (Kanto) di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC). Kebijakan ini disiapkan setelah status Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap 133 Kanto tersebut berakhir dan asetnya beralih menjadi milik pemerintah kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan pola sewa-menyewa dinilai sebagai mekanisme paling tepat untuk mengatur pemanfaatan aset tersebut. Terlebih, kerja sama nantinya dilakukan langsung dengan pedagang atau penyewa secara perorangan.
"Paling masuk akal kita terapkan adalah sewa-menyewa, karena kerja samanya dengan orang per orang," kata Zulhelmi, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, status HGB ratusan Kanto itu telah berakhir sejak 9 Februari 2026. Dengan berakhirnya hak tersebut, 133 Kanto kini menjadi aset Pemko Pekanbaru yang harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Zulhelmi, proses penerapan skema sewa sudah dapat dipersiapkan karena penilaian atau appraisal terhadap nilai sewa Kanto telah dilakukan oleh lembaga independen. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk menentukan besaran sewa bagi pedagang yang akan memanfaatkan tempat usaha itu.
Pedagang Dilaporkan Mengalami Intimidasi
Di tengah rencana penataan aset, Zulhelmi mengaku prihatin dengan adanya laporan mengenai oknum pemegang HGB lama yang masih menyewakan Kanto kepada pihak lain. Praktik tersebut dinilai merugikan pedagang yang telah mengeluarkan biaya untuk menyewa tempat berjualan.
Bahkan, menurutnya, terdapat pedagang yang mengalami intimidasi. Sejumlah barang dagangan dilaporkan dikeluarkan, sementara Kanto yang ditempati pedagang tersebut disebut digembok oleh pihak yang sebelumnya memegang HGB.
"Miris juga kita, ketika ada yang barang dagangannya dikeluarkan. Kantonya digembok pemilik HGB sebelumnya," ujarnya.
Zulhelmi menegaskan, pihak yang HGB-nya telah berakhir tidak lagi memiliki hak atas Kanto yang kini berstatus sebagai aset pemerintah kota. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang terhadap pedagang maupun menguasai aset tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Pemegang HGB yang sudah berakhir tidak punya hak lagi di sana, kami tegaskan bahwa aset Kanto tersebut merupakan aset pemerintah kota. Bukan aset milik satu orang atau milik perorangan, tapi milik warga Kota Pekanbaru," tegasnya.
Pemko Siapkan Penertiban Aset
Pemko Pekanbaru berencana mengambil langkah tegas untuk menertibkan pemanfaatan Kanto di kawasan STC. Penertiban diperlukan agar aset daerah tersebut dapat dikelola sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak.
Penerapan pola sewa diharapkan memberikan kepastian bagi pedagang yang ingin menjalankan usaha sekaligus memastikan pengelolaan aset pemerintah berlangsung lebih tertib dan transparan.
"Kita akan jaga, jangan sampai ada oknum memanfaatkannya. Kita berencana terapkan pola sewa, agar aset ini bisa dimanfaatkan dengan baik," tutup Zulhelmi.
Dengan rencana tersebut, Pemko Pekanbaru berupaya memastikan 133 Kanto di STC dapat kembali dimanfaatkan secara tertib, sekaligus melindungi pedagang dari praktik intimidasi dan penguasaan aset yang tidak sesuai ketentuan. (*)

