Rohil Mulai Perekaman TTE PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Berlangsung hingga 21 Oktober

Rohil Mulai Perekaman TTE PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Berlangsung hingga 21 Oktober

Beritariau.com, Bagansiapiapi -- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mulai melaksanakan perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu. Kegiatan yang berlangsung sejak 8 Oktober tersebut dijadwalkan berjalan bertahap hingga 21 Oktober 2026.

Perekaman dilaksanakan di Aula Rapat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Rohil, lantai 7 Kantor Bupati Rohil, kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotiks Rohil, Jualiandra, SH, turun langsung meninjau pelaksanaan perekaman pada Kamis (8/10/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil terkait proses perpanjangan perjanjian kerja ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang kini dilakukan secara daring melalui aplikasi SIKOPAR atau Sistem Informasi Kontrak ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Perekaman TTE dilaksanakan melalui kerja sama BKPSDM dan Diskominfotiks Rohil. Sertifikat TTE yang diterbitkan nantinya berfungsi sebagai identitas digital resmi ASN untuk mendukung proses administrasi secara elektronik.

Jualiandra menegaskan, Diskominfotiks Rohil siap memberikan pelayanan maksimal agar proses perekaman berjalan lancar dan seluruh ASN yang menjadi sasaran kegiatan dapat mengikuti tahapan sesuai ketentuan.

“Kami siap memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh ASN yang melakukan perekaman TTE,” ujarnya.

ASN Wajib Membawa KTP Asli

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang mengikuti perekaman diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli serta surat permohonan penerbitan sertifikat TTE.

Surat permohonan disampaikan secara kolektif oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja. Khusus guru dan tenaga kesehatan, pengajuan dilakukan secara kolektif melalui unit kerja masing-masing.

Perekaman dijadwalkan berdasarkan OPD dan unit kerja untuk mengatur pelaksanaan secara bertahap. Pada 8–9 Oktober 2026, jadwal mencakup sejumlah instansi, antara lain Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, BKPSDM, Bapenda, serta Dinas Sosial.

Selanjutnya, pada 12–14 Oktober, perekaman dijadwalkan bagi Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, DPMPTSP, Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta kecamatan dan koordinator wilayah (korwil).

Pada 15–16 Oktober, kegiatan diperuntukkan bagi tenaga kesehatan di puskesmas berbagai kecamatan. Sementara itu, jadwal 19–21 Oktober mencakup puskesmas tambahan serta guru dan tenaga teknis tingkat SD dan SMP di seluruh kecamatan.

Melalui penerapan TTE, Pemkab Rohil berharap proses administrasi perpanjangan kontrak PPPK dan PPPK Paruh Waktu menjadi lebih tertata, aman, dan efisien. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)