Pemkab Meranti Dorong SBT Segera Diimplementasikan

Wabup Muzamil: Negara Harus Hadir Lindungi Pekerja Perbatasan

Wabup Muzamil: Negara Harus Hadir Lindungi Pekerja Perbatasan

Beritariau.com, Selatpanjang -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong agar Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia segera direalisasikan dan tidak berhenti pada tahap pembahasan.

Pemkab Meranti menilai keberadaan SBT sangat penting untuk memberikan kepastian mekanisme sekaligus perlindungan bagi masyarakat perbatasan yang selama ini bekerja ke Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin saat mengikuti rapat finalisasi SBT yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Selasa (6/10/2026).

Rapat dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Agung Sampurno dan Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus. Pertemuan tersebut turut diikuti kementerian dan lembaga terkait.

Pembahasan difokuskan pada mekanisme, persyaratan, perlindungan serta strategi penerapan SBT bagi masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun.

Muzamil mengapresiasi pemerintah pusat beserta kementerian dan lembaga yang telah membawa pembahasan SBT hingga tahap finalisasi. Ia menilai, dalam beberapa bulan terakhir terdapat perkembangan signifikan setelah sebelumnya pembahasan dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak yang telah menginisiasi dan melanjutkan pembicaraan sampai ke tingkat ini. Selama ini kami jalan di tempat, tidak ada progres. Tapi alhamdulillah saya melihat di tahun 2026, terutama tiga bulan terakhir ini, luar biasa,” ujar Muzamil.

Namun, Muzamil mengingatkan agar pembahasan SBT tidak terjebak pada kepentingan sektoral maupun persoalan administratif semata. Menurutnya, kebijakan tersebut harus melihat kondisi nyata masyarakat perbatasan.

“Kalau kita membicarakan SBT ini karena undang-undang, karena peraturan dan ego sektoral masing-masing, kita pasti akan berbeda. Tetapi kalau kita membicarakan SBT ini karena empati, karena hati, saya yakin kita akan bertemu,” katanya.

Pekerja Meranti Tetap ke Malaysia

Dalam pembahasan sebelumnya, SBT diarahkan sebagai proyek percontohan bagi masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun yang hendak bekerja di wilayah Johor Darul Ta'zim dan Negeri Melaka.

Sejumlah sektor pekerjaan yang menjadi pembahasan antara lain perkebunan, perikanan serta pekerjaan 3D atau dirty, dangerous and difficult. Masa kerja yang dibahas berkisar tiga hingga enam bulan.

Muzamil menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat mendapatkan akses pekerjaan sekaligus memastikan mereka memperoleh perlindungan ketika bekerja di luar negeri.

“Bagaimana caranya masyarakat kami mau bekerja, bagaimana kami bisa membantu mereka mencari pekerjaan walaupun di negara lain. Ini harus kami fasilitasi sebagai pemerintah. Dalam konteks lain kami minta negara hadir dalam perlindungan,” tegasnya.

Ia menegaskan, masyarakat dari daerah perbatasan akan tetap bekerja ke Malaysia, baik menggunakan paspor maupun melalui mekanisme lintas batas lainnya. Karena itu, yang menjadi persoalan bukan semata-mata keberangkatan, melainkan bagaimana negara memastikan hak dan keselamatan mereka terlindungi.

“Dengan atau tanpa Special Border Treatment ini, pekerja dari daerah perbatasan terus bekerja ke Malaysia. Nah, di situlah perlindungan tidak terjamin,” katanya.

Menurut Muzamil, kondisi tersebut menjadi alasan kuat mengapa SBT harus segera diwujudkan. Kebijakan itu diharapkan menjadi instrumen kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat perbatasan.

“Terjadi penzaliman terhadap warga negara kita, terjadi kesewenang-wenangan, dan inilah kenapa kami minta Special Border Treatment ini menjadi bentuk perlindungan kepada warga negara kita,” ujarnya.

Dibawa ke Soseknas Akhir Oktober

Setelah pembahasan finalisasi, agenda SBT selanjutnya akan dibawa ke Forum Sosial Ekonomi dan Kebudayaan Nasional (Soseknas) yang direncanakan berlangsung pada akhir Oktober 2026.

Pembahasan kemudian akan dilanjutkan dengan pemerintah Malaysia sebagai bagian dari proses menuju penerapan SBT.

Pemkab Kepulauan Meranti berharap rangkaian pembahasan tersebut menjadi momentum untuk membawa SBT dari sekadar konsep menuju implementasi nyata.

Bagi Pemkab Meranti, keberhasilan SBT bukan hanya soal kemudahan mobilitas masyarakat perbatasan, tetapi juga memastikan warga yang bekerja di Malaysia mendapatkan kepastian mekanisme, akses pekerjaan dan perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia. (*)