Proyek Konstruksi di Kampar Wajib Lindungi Pekerja dengan Jamsostek

Beritariau.com, Bangkinang — Setiap proyek jasa konstruksi yang berjalan di Kabupaten Kampar didorong wajib memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya.
Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bangkinang bersama Kejaksaan Negeri Kampar dan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bangkinang Herdian R. Juniawan mengatakan Kejaksaan Negeri Kampar dan Pemkab Kampar mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi.
Menurutnya, setiap penyedia jasa konstruksi yang memenangkan tender di Kabupaten Kampar harus memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek, baik pekerja di perusahaan maupun tenaga kerja di lapangan, telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap proyek jasa konstruksi yang ada di Kabupaten Kampar wajib terlindung jamsostek. Penyedia jasa konstruksi yang menjadi pemenang tender wajib mendaftarkan tenaga kerjanya, baik yang ada di perusahaan maupun yang bekerja di lapangan,” ujar Herdian, Jumat (2/10/2026).
Ia mengatakan perlindungan tersebut penting mengingat sektor konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang perlu diantisipasi. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja sektor konstruksi mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Herdian menambahkan, sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kampar dan Pemerintah Kabupaten Kampar diharapkan dapat memperkuat kepatuhan badan usaha sekaligus memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial terpenuhi.
“Ini bukan hanya soal kepesertaan, tetapi bagaimana seluruh pekerja yang terlibat dalam pembangunan di Kabupaten Kampar mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan,” katanya.
Ketentuan perlindungan pekerja sektor konstruksi juga mengatur pemberi kerja pada sektor jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya, termasuk pekerja harian lepas, borongan dan musiman. Penyedia jasa konstruksi juga perlu mendaftarkan proyek dengan melengkapi data tenaga kerja, jenis pekerjaan serta dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK).
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemkab Kampar telah memiliki Peraturan Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 61 Tahun 2021 mengenai perlindungan pekerja/buruh melalui BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kampar.
Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan pekerja dapat menjadi bagian dari pelaksanaan setiap proyek pembangunan di Kampar, sekaligus mendorong peningkatan coverage kepesertaan menuju UHC Jamsostek.
“Harapannya seluruh pekerja terlindungi dan cakupan Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Kampar terus meningkat,” tutup Herdian. (*)

