Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau Pulihkan Piutang Iuran Rp2,07 Miliar
Beritariau.com, Pekanbaru -- Kolaborasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuahkan hasil positif dalam memperkuat kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK), sepanjang 2026 Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Riau berhasil memulihkan tunggakan iuran perusahaan sebesar Rp2,07 miliar. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya bersama memastikan kewajiban pemberi kerja terpenuhi sekaligus menjamin hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial.
Upaya tersebut diperkuat melalui kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistant) dan Sosialisasi Kepatuhan yang digelar Rabu (9/9/2026) di Pekanbaru. Kegiatan ini menyasar 500 perusahaan penunggak iuran di Provinsi Riau, sekaligus menekankan pentingnya kepatuhan, termasuk pada sektor jasa konstruksi yang memiliki kewajiban memastikan seluruh tenaga kerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau Jerniaty dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi mengenai kepatuhan dan aspek hukum kewajiban pemberi kerja. Perusahaan diberikan pemahaman mengenai kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana menegaskan sinergi antara Kejati Riau dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam mendorong kepatuhan badan usaha sekaligus memastikan terpenuhinya hak pekerja.
“Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sinergi dan pendampingan hukum, kami mendorong perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan hukum yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penegakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan dan edukasi agar perusahaan memahami pentingnya memenuhi kewajiban jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab kepada pekerja.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri Ibkar Saloma menyampaikan apresiasi kepada Kejati Riau atas dukungan dan sinergi yang telah diberikan dalam memperkuat kepatuhan perusahaan.
“Kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Sinergi ini menjadi langkah penting dalam mendorong kepatuhan perusahaan sekaligus memastikan pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial secara optimal,” ucap Ibkar.
Menurutnya, pemulihan tunggakan lebih dari Rp2 miliar menunjukkan bahwa kolaborasi dan pendampingan hukum dapat memberikan dampak nyata dalam mendorong kepatuhan perusahaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Fadly Maulana, Kamis (10/9/2026), mengatakan sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja, sehingga kewajiban pembayaran iuran perlu dilakukan secara tertib dan tepat waktu,” ujar Fadly.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan tidak hanya memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja, tetapi juga membantu memastikan keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ketika perusahaan patuh, pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya. Karena itu, kami terus mendorong perusahaan agar tidak menunda kewajibannya,” katanya.
Melalui Legal Assistant dan Sosialisasi Kepatuhan, perusahaan didorong memahami kewajiban pembayaran iuran tepat waktu sekaligus aspek hukum yang menyertainya. Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Riau.
Ke depan, sinergi kedua lembaga akan terus diperkuat melalui edukasi, pendampingan dan penegakan kepatuhan, sehingga semakin banyak perusahaan memenuhi kewajibannya dan semakin banyak pekerja beserta keluarganya memperoleh perlindungan secara optimal dan berkelanjutan. (*)

