BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Pedagang Pasar Bunda Sri Mersing Soal Jamsostek
Beritariau.com, Dumai -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, termasuk pedagang pasar. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Pasar Idaman Jamsostek yang menyasar langsung pedagang di Pasar Bunda Sri Mersing, Senin (28/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Fadly Maulana bersama tim. Selain menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, kegiatan juga menjadi momentum edukasi sekaligus akuisisi peserta melalui agen Perisai.
Fadly mengatakan pedagang pasar merupakan pekerja sektor informal yang juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diperlukan untuk memberikan kepastian ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
“Pekerja informal dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kabar baiknya, sampai dengan Desember 2026 iuran JKK dan JKM diberikan diskon 50 persen, sehingga iuran yang dibayarkan lebih terjangkau, yaitu sebesar Rp8.400,” kata Fadly.
Menurutnya, potongan iuran tersebut tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta. Dengan iuran yang relatif terjangkau, pedagang diharapkan tidak lagi menjadikan biaya sebagai hambatan untuk mendapatkan perlindungan.
“Dengan iuran sebesar itu tidak mengurangi manfaat yang akan diterima peserta. Hal ini semoga dapat mengurangi hambatan para pekerja sektor informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pemahaman mengenai manfaat kepesertaan serta membantu pedagang yang ingin mendaftarkan diri. Kehadiran agen Perisai diharapkan dapat semakin memudahkan pekerja informal mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran dan membayar iuran tanpa harus meninggalkan aktivitas berdagang.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perlindungan tersebut mencakup pekerja dalam berbagai sektor, termasuk Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), jasa konstruksi hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Melalui kegiatan Pasar Idaman Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai berharap semakin banyak pedagang Pasar Bunda Sri Mersing dan pekerja informal lainnya yang menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menjaga keberlangsungan penghasilan dan kesejahteraan keluarga. (*)

