Bapenda Jemput Bola Sampaikan SPPT PBB-P2, Wajib Pajak Diminta Lunasi Sebelum 30 September

Beritariau.com, Pekanbaru -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus mendorong kepatuhan masyarakat dan badan usaha dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan menyampaikan langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada para wajib pajak. Langkah ini tidak hanya menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, tetapi juga mereka yang telah membayar pajak tepat waktu.
Penyampaian SPPT PBB-P2 tersebut dipimpin langsung Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Jumat (11/9/2026).
Wajib Pajak Taat Bayar Juga Diberi SPPT
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Pekanbaru menyerahkan SPPT PBB-P2 yang telah berstatus lunas kepada PT Angkasa Pura II. Penyerahan dilakukan di Rumah Makan Pondok Patin.
Langkah tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus bagian dari upaya Pemko Pekanbaru membangun kesadaran bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan kontribusi penting terhadap pembangunan daerah.
Tak hanya kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya, Bapenda juga menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada pihak yang masih memiliki tunggakan.
SPPT PBB-P2 yang masih menunggak disampaikan kepada pimpinan Sekolah Darma Yudha. Bapenda mendorong pihak sekolah segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2026.
Dorong Kepatuhan Pajak untuk Perkuat PAD
Tengku Denny mengatakan, penyampaian SPPT secara langsung merupakan bagian dari komitmen Bapenda Pekanbaru untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, pembayaran pajak tepat waktu penting untuk menjaga penerimaan daerah sekaligus memastikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terus dioptimalkan.
Bapenda juga ingin membangun pola komunikasi yang lebih terbuka dengan para wajib pajak. Dengan transparansi dan sinergi yang semakin baik, diharapkan kesadaran masyarakat maupun badan usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat.
“Sinergitas ini perlu diperkuat agar potensi yang memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) konsisten membayar pajak sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” ujar Tengku Denny.
Ia berharap langkah tersebut dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk membayar PBB-P2 tepat waktu, sehingga penerimaan pajak daerah dapat terus terjaga dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Pekanbaru. (*)

