KLH/BPLH Minta 19 Perusahaan Bertanggung Jawab atas Karhutla, Luas Terbakar 11.046 Hektare

KLH/BPLH Minta 19 Perusahaan Bertanggung Jawab atas Karhutla, Luas Terbakar 11.046 Hektare

Beritariau.com, Jakarta -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyebut 19 perusahaan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, total area yang terbakar dalam kasus yang melibatkan 19 perusahaan tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare.

Menurut Rizal, penanganan perkara karhutla dilakukan melalui tiga jalur penegakan hukum, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.

“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ujar Rizal dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Selasa (1/9/2026).

Dari total 19 perusahaan tersebut, sebanyak tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat dengan luas area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.

Kemudian empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan total area terbakar 772,72 hektare. Sementara tiga perusahaan di Kalimantan Selatan mencatat luasan area terbakar terbesar, yakni mencapai 6.595,15 hektare.

Selanjutnya, dua perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan luas area terbakar 99,40 hektare. Salah satu di antaranya tercatat memiliki area terbakar sekitar lima hektare.

Adapun di Lampung terdapat satu perusahaan dengan area terbakar seluas 202,73 hektare. Sementara di Riau, satu perusahaan tercatat memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.

Potensi Kerugian Capai Rp5,3 Triliun

KLH/BPLH juga mencatat potensi kerugian lingkungan hidup yang cukup besar dari perkara karhutla yang ditangani dalam periode 2023 hingga 2025.

Rizal menyebut terdapat 32 perkara yang hingga kini belum selesai, dengan potensi kerugian lingkungan hidup mencapai sekitar Rp5,30 triliun.

“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” kata Rizal.

Besarnya potensi kerugian tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku maupun pihak yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

KLH/BPLH menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai jalur hukum masing-masing, baik melalui sanksi administratif, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, maupun proses pidana.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong perusahaan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. (*)