Pembalakan Liar Terbongkar di Suaka Margasatwa Kerumutan, 6 Orang Jadi Tersangka
Dok. Antara
Beritariau.com, Pekanbaru -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli dan pemantauan udara yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
“Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut,” ujar Hari, Sabtu (22/8/2026).
Enam tersangka masing-masing berinisial J, A, B, BKA, K, dan AY. Dari lokasi, petugas menemukan sekitar 60 meter kubik kayu olahan yang diduga merupakan hasil pembalakan liar.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim SMART Patrol BBKSDA Riau melakukan pemantauan udara untuk menindaklanjuti laporan kebakaran hutan. Dalam pemantauan itu, petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi SM Kerumutan.
Penanganan perkara kemudian dilanjutkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Pada 16 Agustus 2026, petugas menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik di lokasi.
Untuk kepentingan penyidikan, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya tiga keping kayu olahan, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat telepon genggam.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hari menyebut aktivitas pembalakan tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Besarnya volume kayu yang ditemukan membuat penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan gangguan terhadap SM Kerumutan harus mendapat perhatian serius. Aktivitas ilegal di kawasan tersebut dinilai dapat mengancam tegakan hutan, habitat satwa liar, dan fungsi ekologis kawasan.
“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” kata Januanto.
Ia menambahkan, perlindungan SM Kerumutan membutuhkan penguatan pengamanan di lapangan, dukungan personel dan teknologi, serta keterlibatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.
Kemenhut memastikan pengamanan dan perlindungan kawasan SM Kerumutan akan terus diperkuat untuk mencegah berbagai bentuk gangguan, termasuk kebakaran hutan dan pembalakan liar. (*)

