Pemko Pekanbaru Siapkan MPP Mini di Empat Kecamatan, Pelayanan Izin Tak Perlu ke Pusat Kota

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota Pekanbaru menyiapkan layanan perizinan dan nonperizinan di kantor kecamatan sebagai langkah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Program yang untuk sementara disebut MPP Mini tersebut akan menjadi layanan semacam cabang Mal Pelayanan Publik (MPP). Pada tahap awal, layanan akan diuji coba di empat kecamatan, yakni Binawidya, Rumbai, Bukit Raya, dan Tenayan Raya.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kehadiran layanan tersebut di kecamatan diharapkan memudahkan masyarakat mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus datang ke MPP.
“Kita ingin bagaimana pelayanan yang saat ini ada di MPP juga bisa ada di kecamatan-kecamatan. Sehingga untuk mengurus PBG, izin usaha dan lain-lain, itu tidak perlu lagi ke MPP,” ujar Agung, Jumat (21/8/2026).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Zaki Helmi menjelaskan, istilah MPP Mini masih bersifat sementara. Nama resmi layanan tersebut akan ditentukan saat peluncuran.
Menurutnya, penyediaan layanan perizinan di kecamatan merupakan inovasi Pemko Pekanbaru untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mengingat wilayah Kota Pekanbaru cukup luas.
“Dengan Kota Pekanbaru yang cukup luas, bapak wali kota dan bapak wakil wali kota mendorong bagaimana pelayanan itu bisa didekatkan ke masyarakat,” kata Zaki.
Ia menyebut layanan tersebut nantinya berfungsi seperti cabang MPP yang memberikan akses pelayanan perizinan dan nonperizinan di tingkat kecamatan.
Empat kecamatan yang menjadi lokasi awal sekaligus pilot project adalah Binawidya, Rumbai, Bukit Raya, dan Tenayan Raya. DPM-PTSP akan mengevaluasi tingkat pemanfaatan layanan tersebut oleh masyarakat.
Jika respons masyarakat tinggi, layanan serupa akan dikembangkan ke kecamatan lainnya.
“Apabila animo masyarakat cukup tinggi, nanti bisa kita lakukan pengembangan ke kecamatan lainnya. Jadi untuk tahap awal di empat kecamatan dulu,” jelas Zaki.
Sementara itu, untuk 11 kecamatan lainnya, DPM-PTSP akan mengoptimalkan Mobil Layanan Keliling NIB (Nomor Induk Berusaha).
Mobil layanan tersebut akan difokuskan untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam mengurus penerbitan NIB serta layanan perizinan terkait.
Melalui kombinasi layanan di kantor kecamatan dan mobil layanan keliling, Pemko Pekanbaru menargetkan akses pelayanan publik semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. (*)

