Pemkab Siak Gandeng Perusahaan Perluas Perlindungan BPJS bagi Pekerja Rentan

Pemkab Siak Gandeng Perusahaan Perluas Perlindungan BPJS bagi Pekerja Rentan

Beritariau.com, Siak -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggandeng dunia usaha untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan.

Melalui Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Perempuan (Dinsos PPPA) Siak, pemerintah mengusulkan sebanyak 393 keluarga di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, mendapatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui skema pekerja bukan penerima upah (BPU).

Upaya tersebut dilakukan dengan menjajaki kerja sama bersama PT ATM. Audiensi antara Pemkab Siak dan manajemen perusahaan digelar pada Rabu (19/8/2026), sebagai tindak lanjut surat Bupati Siak terkait permohonan kerja sama pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Kepala Dinsos PPPA Siak Wan Idris mengatakan, kolaborasi pemerintah dan perusahaan dibutuhkan untuk memastikan masyarakat yang bekerja di sektor informal tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

“Kami ingin menggandeng PT ATM agar bisa membantu warga kita tersebut. Mereka ini bukan penerima upah, bukan warga yang bekerja di perusahaan,” kata Wan Idris, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan, sebanyak 393 keluarga di Kampung Maredan tersebut masuk kategori pekerja rentan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5.

Mereka antara lain buruh harian lepas, sopir, dan pedagang kecil yang bekerja secara mandiri serta tidak berstatus sebagai pekerja penerima upah di perusahaan.

Program perlindungan ini nantinya tidak hanya menyasar masyarakat di Kampung Maredan. Di Kecamatan Tualang tercatat sekitar 9.310 penduduk usia produktif 15-64 tahun yang tersebar di sejumlah desa.

Meski demikian, angka tersebut belum otomatis menjadi jumlah penerima bantuan. Pemerintah desa bersama fasilitator Dinsos PPPA akan melakukan verifikasi untuk menentukan warga yang benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dari jumlah tersebut, kita akan verifikasi lagi yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk keselamatan kerjanya. Verifikasi ini akan dilakukan pemerintah desa bersama petugas kita fasilitator,” ujarnya.

Wan Idris menegaskan, pembiayaan perlindungan pekerja rentan tidak akan sepenuhnya dibebankan kepada satu perusahaan. Pemkab Siak akan membuka peluang kolaborasi dengan perusahaan lain yang beroperasi di Kabupaten Siak, terutama perusahaan yang berada di sekitar tempat tinggal para pekerja rentan.

“Untuk wilayah Desa Maredan, dari jumlah 393, tidak semuanya menjadi tanggungan perusahaan. Tapi kita tetap minta bantuan dengan perusahaan yang beroperasi di desa tersebut,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah dan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Dengan kolaborasi tersebut, Pemkab Siak berharap cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dapat terus diperluas.

Audiensi dengan PT ATM juga dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi Komite Gender perusahaan. Komite tersebut sebelumnya meraih penghargaan pada 2025 dan menjadi salah satu inovasi Dinsos PPPA Siak dalam bidang pemberdayaan perempuan.

Dalam kunjungan tersebut, Dinsos PPPA Siak turut menyosialisasikan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yakni Taman Asuh Ramah Anak yang menjadi bagian dari penilaian kementerian.

Dinsos PPPA Siak selanjutnya akan memperluas penjajakan kerja sama dengan perusahaan lain. Salah satunya PT Ivomas di Kecamatan Kandis yang dijadwalkan dilakukan pada awal September 2026.

Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja informal dan masyarakat rentan, sekaligus meningkatkan keterlibatan dunia usaha dalam perlindungan sosial masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. (*)