Pemkab Kuansing dan Kantor Pertanahan Perkuat Kepastian Data dan Administrasi Tanah

Pemkab Kuansing dan Kantor Pertanahan Perkuat Kepastian Data dan Administrasi Tanah

Beritariau.com, Kuansing -- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Jumat (21/8/2026).

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, tertib, dan terintegrasi sekaligus memperkuat kepastian data serta administrasi bidang tanah di Kuansing.

Penjabat (Pj) Bupati Kuansing, H. Muklisin, mengatakan persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat, tetapi juga menyangkut kepastian data, legalitas, dan tertib administrasi.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih mudah dan cepat, sekaligus membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.

"Kita ingin pelayanan kepada masyarakat semakin baik, semakin cepat dan tentunya memberikan kepastian. Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan bisa saling mendukung dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kuansing," ujar Muklisin.

Penandatanganan MoU tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran layanan pertanahan sebagai bagian dari upaya memperluas akses dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, Abdul Rajab N., S.H., M.H., menjelaskan salah satu aspek penting dalam administrasi pertanahan adalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

NIB merupakan nomor unik yang diberikan kepada setiap bidang tanah sebagai identitas dalam sistem administrasi pertanahan. Keberadaan identitas tersebut memungkinkan setiap bidang tanah dikenali dan dikelola berdasarkan data serta lokasi secara lebih akurat.

"Nomor Identifikasi Bidang ini penting karena setiap bidang tanah memiliki identitas. Jadi kita bisa mengetahui dan mengelola data bidang tanah secara lebih tertib dan terintegrasi," jelas Abdul Rajab.

Ia menambahkan, pemutakhiran dan penguatan data pertanahan menjadi bagian penting dalam menciptakan administrasi yang tertib. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi persoalan akibat ketidakjelasan atau ketidaksesuaian data bidang tanah.

Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik.

Dengan data pertanahan yang semakin tertib, kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat diperkuat. Sementara pelayanan yang cepat dan terintegrasi diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh hak serta kepastian atas bidang tanah yang dimiliki.

Dalam kegiatan tersebut, Muklisin didampingi Pj Sekretaris Daerah Kuansing Drs. Muradi, M.Si., dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing Dr. H. Masrul Hakim, S.Ag., M.Pd.I. Kegiatan turut dihadiri jajaran Pemkab Kuansing serta pihak terkait lainnya. (*)