Jatuh Tempo 31 Agustus, Bapenda Pekanbaru Imbau Warga Segera Bayar PBB

Jatuh Tempo 31 Agustus, Bapenda Pekanbaru Imbau Warga Segera Bayar PBB

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Batas akhir pembayaran pajak tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Imbauan tersebut disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengingat waktu pembayaran semakin mendekati jatuh tempo. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diminta segera menyelesaikan kewajibannya untuk menghindari sanksi administrasi.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengatakan, masyarakat tidak perlu menunggu hingga batas akhir pembayaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Jangan menunggu sampai batas waktunya berakhir,” kata Denny, Kamis (20/8/2026).

Selain pembayaran secara langsung, Bapenda Pekanbaru menyediakan layanan pajak keliling melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Layanan tersebut bertujuan mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat sekaligus membantu mengantisipasi antrean menjelang jatuh tempo.

Petugas layanan keliling juga aktif mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pembayaran PBB-P2 serta memberikan pelayanan melalui sejumlah posko yang telah ditentukan.

Untuk memberikan kemudahan lebih luas, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO dan Gojek.

Dengan pilihan tersebut, wajib pajak dapat membayar PBB-P2 tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak.

Bapenda menilai percepatan pembayaran PBB-P2 turut berperan dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah. Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam optimalisasi pendapatan daerah.

Denny kembali mengingatkan warga agar memanfaatkan layanan pembayaran yang tersedia dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu.

“Manfaatkan layanan yang sudah disediakan, baik melalui posko layanan keliling maupun kanal pembayaran digital. Jangan menunggu sampai jatuh tempo,” pungkasnya. (*)