DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas untuk Propemperda 2027

DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas untuk Propemperda 2027

Beritariau.com, Dumai -- Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Selasa (18/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi dan dihadiri 28 dari 35 anggota DPRD. Wali Kota Dumai H. Paisal turut hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal.

Agenda paripurna meliputi penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPRD, serta penyampaian pendapat Wali Kota Dumai terhadap rancangan program pembentukan perda tersebut.

Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi mengatakan, penyusunan Propemperda merupakan bagian penting dalam memastikan pembentukan regulasi daerah berjalan terarah dan sesuai kebutuhan pembangunan.

“Penetapan Propemperda bertujuan memberikan gambaran objektif kondisi hukum daerah, menentukan skala prioritas penyusunan Ranperda berdasarkan RPJMD, serta menjadi wujud sinergitas antarlembaga berwenang,” ujar Agus.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Dumai M. Al Ichwan Hadi menjelaskan, penyusunan Propemperda 2027 mengacu pada Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2021. Penyusunan juga mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, aspirasi masyarakat, serta sejumlah Ranperda yang masih tertunda.

Pembahasan Propemperda telah dilakukan sejak Mei 2026 dan memasuki tahap finalisasi pada 18 Agustus 2026. Dari proses tersebut, disepakati 13 Ranperda yang terdiri atas empat Ranperda inisiatif DPRD, enam Ranperda usulan Pemerintah Kota Dumai, serta tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka.

Empat Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Penyelenggaraan Pengelolaan Zakat, Inovasi Daerah, serta Pemberdayaan Ketahanan Keluarga.

Sementara enam Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Dumai terdiri atas Pembentukan Kecamatan Bagan Besar Tuah Negeri dan Kecamatan Bukit Kapur Madani; Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual; Rencana Umum Penanaman Modal Kota Dumai Tahun 2027–2047; perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai Tahun 2019–2039; perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta perubahan Perda tentang RPJMD Kota Dumai Tahun 2025–2029.

Adapun tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka yakni Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, dan APBD Tahun Anggaran 2028.

Bapemperda meminta Ranperda inisiatif DPRD segera dilanjutkan ke tahap penyempurnaan Naskah Akademik pada Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah juga didorong memastikan perangkat daerah pengusul menjalankan pembahasan sesuai skala prioritas dan jadwal yang telah ditetapkan.

Wali Kota Dumai H. Paisal mengapresiasi DPRD dan Bapemperda yang dinilai responsif terhadap kebutuhan regulasi serta perkembangan masyarakat.

“Kami merasa bertuah dan sangat beruntung DPRD kita begitu tanggap dengan perkembangan dan kemaslahatan masyarakat Kota Dumai ke depan. Terlihat jelas adanya sinergi perencanaan hukum daerah dengan skala prioritas yang terukur,” kata Paisal.

Menurutnya, 13 Ranperda yang disepakati telah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik, ketentuan peraturan yang lebih tinggi, serta arah pembangunan Kota Dumai.

Paisal berharap seluruh tahapan pembentukan perda dapat berjalan terpadu dan tepat waktu sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Insya Allah, ke depan proses pembentukan peraturan daerah ini berjalan sesuai rencana, terpadu, dan tepat waktu, sehingga tercipta produk hukum yang berkualitas, adaptif terhadap aturan nasional, serta mendukung visi pelayanan publik menuju Dumai Kota Idaman,” pungkasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan persetujuan secara lisan oleh anggota DPRD yang hadir, penandatanganan, serta penetapan Propemperda Kota Dumai Tahun 2027. (*)